Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar secara resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Polewali Mandar Samsul Mahmud-Andi Nursami (Assami) sebagai pemenang Pilkada Polman 2024.
Penetapan dilakukan setelah KPU Polewali Mandar melaksanakan rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang selesai pada hari ini, Kamis (5/12).
Pasangan Assami unggul telak dengan perolehan 111.590 suara, meninggalkan pesaing terdekat, Digaskan, yang memperoleh 85.832 suara, diikuti Besti dengan 46.445 suara, dan Pasti dengan 13.001 suara.
Tim pemenangan Assami menyatakan keyakinannya bahwa kemenangan ini tidak akan berujung sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Juru Bicara Assami, Maenunis, peluang gugatan sangat kecil karena selisih perolehan suara jauh melampaui batas yang ditetapkan.
“Untuk kabupaten dengan jumlah penduduk 250-500 ribu, batas selisih suara yang memungkinkan gugatan di MK adalah 1,5 persen. Namun, selisih kemenangan Assami mencapai 10 persen, sehingga sangat sulit bagi pihak lain untuk menggugat,” jelas Maenunis.
Ia juga menegaskan bahwa kemungkinan gugatan administratif yang berkaitan dengan tahapan Pilkada tidak akan memengaruhi hasil.
“Tahapan administratif sudah selesai dan tidak berdampak pada hasil akhir. Jika ada pihak yang menggugat, kami optimis MK akan menolak gugatan tersebut,” tambahnya.
Pasangan Assami memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri, yang telah menjaga keamanan dan kelancaran proses rekapitulasi suara.
“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat Polman atas dukungan dan partisipasinya. Kami meminta semua pihak untuk bersabar hingga seluruh tahapan Pilkada selesai,” kata Maenunis.
Penetapan ini didasarkan pada keputusan KPU Polman Nomor 1364 Tahun 2024 tentang hasil rekapitulasi suara Pilkada Polman. Dengan hasil ini, pasangan H. Samsul Mahmud dan Hj. Nursami MP resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar terpilih.[*]