Bendahara Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Sipakatau, mengklarifikasi adanya permintaan fee proyek IPAL 2021 yang diduga dilakukan Dinas PUPR Kabupaten Polewali Mandar ke sejumlah KSM.
Dilansir dari berandarakyat.com, memuat berita permintaan fee/jatah proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) 2021 yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sebesar 10% kepada KSM selaku penyelenggara.
Hal tersebut disampaikan salah satu KSM kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021). Masih dalam berita yang sama, anggota KSM dalam rilis tersebut juga mengatakan, ada permintaan fee dari oknum fasilitator sebesar 5 persen.
Menanggapi adanya pemberitaan itu, bendahara KSM Sipakatau Syamsul Muin saat dikonfirmasi. Membantah adanya dugaan fee proyek pembangunan IPAL 2021, ke Dinas PUPR.
Syamsul menjelaskan, kurang lebih 2 bulan mengerjakan proyek IPAL bersama masyarakat setempat di Jambu Tua Kelurahan Darma. Dinas PUPR tidak pernah meminta uang atau apapun itu, terkait proyek pembangunan IPAL 2021.
“Tidak ada itu! masalah uang langsung saya terima lalu saya transfer ke CV. Mandiri Karya Bersatu untuk membeli barang sesuai RAB,” terang Syamsul ke Kontributor Pattae.com, Selasa (13/10/2021).
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan tahun anggaran 2021, ungkap Syamsul, sebesar Rp 4 miliar dan tersebar di 12 titik desa/kelurahan di Kabupaten Polman.
Sementara, alokasi anggaran untuk pengerjaan IPAL di Jambu Tua Kelurahan Darma, sebesar Rp. 375 Juta. Dari dana tersebut, Syamsul menjelaskan, dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), tanpa ada pemotongan.
Syamsul menganggab, tudikan ke Dinas PUPR tidak berdasar, dan itu hanya komentar sepihak dari oknum yang tidak mendapatkan pekerjaan dari proyek tersebut.
Hal serupa juga disampaikan Darwis selaku ketua KSM Mario yang sementara mengerjakan proyek IPAL di Desa Tonyaman dengan total alokasi anggaran sebesar Rp. 385 Juta.
Saat mengerjakan proyek tersebut, Darwis mengaku, tidak pernah dimintai jatah fee proyek IPAL, dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Polman.
“Iya..iya..Tidak ada itu, kita disini (lokasi) masih bekerja terus. ..Dan tidak ada permintaan seperti itu dari dinas,” ungkap Darwis via Telpon, Rabu (13/10).
Terkait isu tersebut, Kepala Dinas PUPR juga telah memberikan klarifikasi dan membantah ada pihak dari Dinas PUPR yang memintah fee proyek IPAL 2021 sebesar 10% hingga 15 persen.[*]
Kontributor: Sulfa Raeni*