Jarang Ngantor, 5 ASN...

Polewali Mandar Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman)...

DPRD-Pemkab Polman Sahkan APBD...

Polewali Mandar Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran...

Mobil Pembawa Uang Rp5,2...

Polewali Mandar Sebuah mobil boks milik perusahaan Swadaya Sarana Informatika (SSI) yang mengangkut uang...

Dibangun Diatas Tumpukan Sampah,...

Polewali Mandar Proyek pembangunan Hanggar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Paku, Kecamatan...
HomeGaya HidupKulinerKuliner Khas "To’ja"...

Kuliner Khas “To’ja” Masyarakat Pattae yang Nikmat

Wilayah Sulawesi bagian barat Indonesia, merupakan salah satu pulau dengan kekayaan kuliner seperti kue tradisional yang beragam dan tentunya nikmat. Salah satunya adalah kue tradisional To’ja.

Kue To’ja merupakan salah satu dari sekian banyaknya kue tradisional yang sudah ada sejak zaman dahulu. Kue ini memiliki cita rasa yang khas dan menggugah selera tentunya. Rasanya yang nikmat dan sangat mudah dalam pembuatan nya, menjadikan kue tradisional ini banyak digemari semua kalangan.

Di wilayah Sulawesi Barat sendiri, kue tradisional To’ja ini memiliki nama lain yaitu kue Anjoroi. Berbahan dasar Pisang yang telah dimasak sebelumnya, kemudian dicampur dengan santan secukupnya, serta gula menjadikan kue ini mudah dibuat. Bahkan, orang awam soal kuliner sekalipun, mampu membuat kue khas masyarakat Pattae ini.   

Pada masyarakat Pattae, kue To’ja biasanya hadir dalam setiap perayaan adat seperti pernikahan, Aqikah, dan perayaan lainnya. Tidak hanya itu, kue tradisional ini juga kerap dihidangkan saat pesta rakyat pada perayaan 17 Agustus-an.

Cara Membuat To’ja si Kue Tradisional Polewali Mandar

Seperti yang admin sampaikan sebelumnya, kue tradisional ini amat lah mudah dalam pembuatan nya. Hal ini bisa langsung di praktek-kan di rumah dengan mudah melalui informasi ini.

Bahan utama yang harus disiapkan dalam pembuatan kue tradisional To’ja ini adalah buah Pisang, dan santan. Jenis pisang yang biasa digunakan, adalah pisang Kepok atau masyarakat Pattae menyebutnya “Putti Barangan”.

Untuk memilih pisang seperti apa. Maka, pilihlah pisang Kepok (Putti Barangan) yang sudah tua (yang kulitnya belum kuning) agar nantinya, tidak hancur atau terasa gembur (lembek) setelah matang.

Bila bahan dasarnya telah siap, saatnya untuk melakukan pengolahan kue To’ja dengan cara menuangkan santan diatas belanga yang sudah disiapkan. Sesuaikan santan dan banyak pisang agar menghasilkan kuah yang pas. Setelah itu, aduk lah secara terus menerus hingga kue tradisional To’ja siap tuk dihidangkan.     

Untuk menambah cita rasa, boleh ditambahkan dengan gula pasir. Masyarakat Pattae juga biasa menambahkan nya dengan sedikit garam dan cabe rawit untuk memberikan rasa yang berbeda.

Gimana, cukup mudah kan..? silahkan mencoba tuk membuat kue tradisional To’ja, khas masyarakat Pattae yang nikmat ini. Bila malas, silahkan bertamu saja di rumah saya. hehehe.., sekian, dan Wassalam..! [*]

Get notified whenever we post something new!

spot_img

Kirim Tulisan Anda

Bagi anda yang ingin tulisan nya dipublis di laman pattae.com, silahkan kirim ->

Continue reading

Dibangun Diatas Tumpukan Sampah, Proyek TPST di Paku Jadi Sorotan

Polewali Mandar Proyek pembangunan Hanggar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, jadi sorotan. Bangunan senilai Rp 3,7 miliar itu berdiri di atas tumpukan sampah plastik bekas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pantauan...

ICMI Sulbar “Go To Kampus” ke Institut Hasan Sulur Bahas Filantropi Islam di Era Digital

Polewali Mandar Ikatan Cendekia Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Sulawesi Barat menggelar kegiatan “ICMI Go To Kampus” di Institut Hasan Sulur, Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi antara dunia akademik dan organisasi intelektual Muslim, khususnya dalam...

MK Putuskan Masyarakat Adat Tak Perlu Izin Usaha untuk Berkebun di Kawasan Hutan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masyarakat adat tidak wajib mengantongi perizinan berusaha dari pemerintah pusat jika ingin berkebun di kawasan hutan, selama kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Dalam amar Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK,...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.