Jarang Ngantor, 5 ASN...

Polewali Mandar Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman)...

DPRD-Pemkab Polman Sahkan APBD...

Polewali Mandar Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran...

Mobil Pembawa Uang Rp5,2...

Polewali Mandar Sebuah mobil boks milik perusahaan Swadaya Sarana Informatika (SSI) yang mengangkut uang...

Dibangun Diatas Tumpukan Sampah,...

Polewali Mandar Proyek pembangunan Hanggar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Paku, Kecamatan...
HomeNewsPolitikKursi Kosong Fraksi...

Kursi Kosong Fraksi PDIP Polman Akan Terisi, Pelantikan Dijadwal 28 Oktober

Polewali Mandar

Kursi kosong Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar akan segera terisi.

Pelantikan anggota pengganti antar waktu (PAW) untuk almarhumah Hj. Nurbaeti dijadwalkan pada 28 Oktober 2025 mendatang.

Ketua DPRD Polman, Fahri Fadly, mengatakan bahwa jadwal pelantikan telah ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus).

“Insyaallah pelantikan PAW akan kita laksanakan antara tanggal 27 atau 28 Oktober. Karena ada beberapa agenda partai di Mamuju, kemungkinan besar akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober,” kata Fahri saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, seluruh tahapan administratif sudah rampung, mulai dari verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga penerbitan surat keputusan (SK) oleh Gubernur Sulawesi Barat.

“Nama pengganti dari PDIP, yaitu Muhammad Dinar, telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan siap dilantik. DPRD juga sudah menjadwalkan rapat paripurna khusus untuk pengambilan sumpah jabatan,” ujar Fahri.

Pelantikan ini dinilai penting untuk segera mengisi kekosongan di parlemen daerah, terutama menjelang pembahasan program kerja dan anggaran akhir tahun.

“Kehadiran anggota baru akan memperkuat kinerja fraksi dan menyempurnakan fungsi DPRD secara keseluruhan. Kami berharap semua proses berjalan lancar hingga hari pelantikan,” tambahnya.

DPRD Polman bersama Sekretariat Dewan saat ini tengah mempersiapkan teknis pelaksanaan pelantikan, termasuk mengundang jajaran Forkopimda, partai politik, serta keluarga almarhumah Hj. Nurbaeti sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian beliau selama menjabat.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Polman, Rudi Hamzah, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat DPRD dalam menindaklanjuti proses PAW tersebut.

“Kami menyambut baik penjadwalan pelantikan ini. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap almarhumah Hj. Nurbaeti sekaligus memastikan kelengkapan struktur DPRD tetap terjaga,” ujar Rudi.

Rudi mengenang Hj. Nurbaeti sebagai sosok yang visioner, vokal, dan dekat dengan masyarakat.

“Beliau memiliki dedikasi tinggi selama menjabat. Kami berharap penggantinya dapat meneruskan semangat perjuangan beliau dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, khususnya masyarakat kecil,” tutupnya.[slf]

Get notified whenever we post something new!

spot_img

Kirim Tulisan Anda

Bagi anda yang ingin tulisan nya dipublis di laman pattae.com, silahkan kirim ->

Continue reading

Dibangun Diatas Tumpukan Sampah, Proyek TPST di Paku Jadi Sorotan

Polewali Mandar Proyek pembangunan Hanggar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, jadi sorotan. Bangunan senilai Rp 3,7 miliar itu berdiri di atas tumpukan sampah plastik bekas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pantauan...

ICMI Sulbar “Go To Kampus” ke Institut Hasan Sulur Bahas Filantropi Islam di Era Digital

Polewali Mandar Ikatan Cendekia Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Sulawesi Barat menggelar kegiatan “ICMI Go To Kampus” di Institut Hasan Sulur, Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi antara dunia akademik dan organisasi intelektual Muslim, khususnya dalam...

MK Putuskan Masyarakat Adat Tak Perlu Izin Usaha untuk Berkebun di Kawasan Hutan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masyarakat adat tidak wajib mengantongi perizinan berusaha dari pemerintah pusat jika ingin berkebun di kawasan hutan, selama kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Dalam amar Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK,...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.