in

Larangan Edar Beras Tanpa Izin & Label Akan Berlaku, Perpadi Siap Berbenah Diri

Beras Tanpa Izin
Gambar Ilustrasi Beras Tanpa Izin. Nusantara.rmol.id

Adanya rencana pemerintah pusat memberlakukan larangan mengedar Beras tanpa izin, menjadi perhatian khusus bagi Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Polewali Mandar untuk segera berbenah diri.

Hal itu disampaikan ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perpadi Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Hamzah Syamsuddin, saat melakukan pertemuan dengan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) di Cafe Batistuta Kelurahan Manding Kecamatan Polewali, Kamis (15/7/2021).

Hamzah mengaku mengundang pelaku usaha penggilingan padi dan beras, untuk mendapatkan penjelasan dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Provinsi Sulbar. Terkait syarat administrasi yang akan diberlakukan sebelum aturan izin edar tersebut berlaku.

“Saya menghadirkan teman-teman Penggiling untuk mendapatkan penjelasan terkait Verifikasi dan Sertifikasi gabah/beras, Perpadi harus berbenah diri untuk mensuplay beras ke luar daerah seperti Kalimantan sebagai persiapan ibu kota Negara. Jadi segala sesuatu yang jadi persyaratan harus di penuhi dari administrasi,” ungkapnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Sulbar Muchtar yang hadir dalam pertemuan itu. Menjelaskan terkait Registrasi dan Sertifikasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) kepada para pengusaha penggiling.

Muchtar menyarankan, pengusaha penggiling yang ada di Polman untuk bersertifikasi. Dalam mengedarkan produknya, seperti beras mendapat izin edar dan memiliki label yang melekat pada kemasan.

“semua ini merupakan bentuk pengawasan. Agar semua produk yang ada di Sulbar yang beredar semuanya sudah bersertifikat terutama merek kemasan beras,” pungkasnya. “Karna bermacam-macam mereknya beredar di pasaran, namun belum bersertifikat. Ini juga untuk meningkatkan penjualan para pedagang, agar lebih di percaya dari segi kualitas,” lanjutnya.

Kemasan Beras bermerek dan bersertifikat di Sulbar, kata Muchtar, baru tiga perusahaan yang mendapatkan. Ketiga pelaku usaha penggiling tersebut, yakni Nurmadinah, PT Pertani dan Bulog Mamuju.

Rencana penerbitan izin edar beras, lanjut Muchtar, didasari atas banyaknya produk atau Kemasan yang tidak berlabel, bersertifikat dan tak berizin edar. Terjual di pasaran, seperti yang ditemukan di Mamuju.

Adanya kasus Beras tanpa izin beredar tersebut, Muchtar berharap, setelah pertemuan terbatas dilakukan dengan para pengusaha Beras di Polman yang tergabung dalam Perpadi, agar dapat memiliki sertifikat merek dagang mereka sendiri.

Mendengar penjelasan Kadis Ketahanan Pangan Sulbar tersebut, Ketua Perpadi Polman berharap, kepada anggotanya sesama pengusaha penggiling. Agar segera segera ditindak lanjuti dalam hal Registrasi dan Sertifikasi PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan) Verifikasi merek beras dan tempat penggilingan dan perusahaan.(*)

Written by Sulfa Raeni

Penulis sekaligus wartawan media online Pattae.com | email: sulfar991@gmail.com

Hewan Kurban
Not Safe For Work
Click to view this post

Hewan Kurban Presiden Jokowi di Polman Bernama Bolot dengan Bobot 1 Ton

Penyekatan PPKM
Not Safe For Work
Click to view this post

Penyekatan PPKM Kembali Diperketat di Perbatasan Polman-Pinrang