Layanan SIM Keliling Polres Polman semakin diminati masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di wilayah jauh dari Mapolres Polewali Mandar (Polman). Salah satu lokasi yang kerap memanfaatkan fasilitas ini adalah Kecamatan Tinambung.
Program ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Mapolres.
Proses pelayanan telah menyesuaikan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga, lebih transparan dan terstandarisasi.
Seorang warga Tinambung, Usman Kambo, mengapresiasi program Polres Polman dalam melayani masyarakat untuk mendapatkan izin mengemudi.
“SIM Keliling ini sangat membantu. Dekat, cepat, dan tidak perlu antre panjang,” ujarnya kepada media pada Senin (30/12/2024).
Layanan SIM Keliling Polres Polman tersedia setiap hari di lokasi berbeda sesuai dengan jadwal sesuai ketentuan.
Untuk mengakses layanan ini, warga hanya perlu membawa SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.
Dengan proses yang cepat dan efisien, layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang sebelumnya kesulitan mengurus perpanjangan SIM.
Kasat Lantas Polres Polman, AKP Arfian Restu Jaya, menjelaskan inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Mobil SIM Keliling adalah upaya Polri untuk memastikan masyarakat di wilayah jauh dari Mapolres tetap bisa mengakses layanan SIM dengan mudah,” katanya.
Keberadaan layanan SIM Keliling tidak hanya mempermudah warga, tetapi juga meningkatkan aksesibilitas layanan publik di daerah pelosok.
Arfan berharap, dengan adanya layanan ini, dapat mendukung kemudahan administrasi bagi masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mendukung pelayanan yang lebih inklusif dan merata.[*]