PaTTaE.com – POLMAN | Dua Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Amperak dan Apkan melakukan sosialisasi terkait Peraturan Komisi Informasi, Perki Nomor 01 Tahun 2018, Tentang Standar Layanan Informasi Desa ke kesejumlah kepala desa di Pendopo Wonomulyo, Polewali Mandar, Selasa (8/9/2020).
Kepala bidang Mutu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Polman Haris, mengapresiasi kegiatan LSM Amperak dan Apkan tersebut sebagai langkah memediasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), LSM dan para Kepala Desa dalam hal memberikan pemahaman tentang peraturan Perki Nomor 01 Tahun 2018.
Selain itu, Haris yang juga sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut mengaku banyak mendapatkan informasi terkait publikasi. Segala informasi ia dapatkan termasuk pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di satuan pendidikan dan di Dinas Pendidikan itu sendiri.
Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulbar Dulhajh Muchtar Mahmud, dalam sosialisasi itu menyampaikan kepada kepala desa yang hadir. Untuk membentuk PPID desa yang akan mengelolah informasi yang ada di Desa dan mengalokasikan anggaran ke semua kegiatannya.
“Melalui peraturan kepala desa membentuk lembaga ini, kemudian menganggarkan semua kegiatan yang dilakukan,” ucap Dulhajh Muchtar Mahmud.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Polman M. Darwis yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut, berharap kegiatan ini bisa membangun sinergitas antara desa dengan LSM. Agar, kedepannya tidak terjadi lagi adanya miskomunikasi.
Kehadiran para kepala desa dalam sosialisasi itu, M. Darwis mengatakan, selain memahami pentingnya informasi publik untuk masyarakatnya, juga dapat membantu Kepala desa selaku badan publik.[*]