in

Luapan Air Sungai Bulubawang Mengikis Jalan Menuju Kampung Rumpae

Luapan Air Sungai
Akases Jalan Menuju Kampung Rumpae, terancam putus akibat abrasi

Luapan air sungai Dusun Bulubabang Desa Bulubawang Kecamatan Matakali mengakibatkan terkikisnya sisi jalan menuju kampung Rumpae, Jumat (15/7/2022).  

Diakibatkan karena hujan dengan intensitas tinggi hingga sungai Bulubawang meluap dan mengikis jalan penghubung kampung Rumpae. Dari kondisi tersebut, dapat mengancam putusnya akses para warga.

Hal itu pun ditanggapi Kepala Desa Patampanua Muhammad Yusuf Jabir. Menurutnya, bila jalan tersebut putus akibat abrasi sungai, akan berdampak pada terisolirnya 300 KK yang ada di kampung Rumpae.

Tak hanya itu, perekonomian warga Rumpae yang mayoritas bekerja sebagai penambak akan merugi karena tidak bisa memasarkan hasil panennya disebabkan akses terputus.

Karena itu, Kades Patampanua tersebut berharap, pemerintah Kabupaten Polman dalam hal ini pihak PUPR peduli dan segera menindaklanjuti kekhawatiran para warga tersebut.  

“Saya berharap secepatnya dilakukan penanganan. Karena kalau tidak ditangani segera, maka akses jalan warga terancam putus,” harap Muhammad Yusuf Jabir di kantor Desa Patampanua. Jumat (15/7).

Ia juga mengaku, pihaknya sudah menyampaikan ke Dinas PUPR Polman dan dibantu para anggota DPRD Polman. Alhasil, aspirasinya tersebut kata Yusuf, telah ditindaklanjuti pihak PUPR Polman dengan melakukan pengukuran.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Polman Husain Ismail mengatakan, sebenarnya, penanganan sungai sekarang ini telah menjadi kewenagan pihak Balai. Namun, dalam penanganan darurat dapat diambil alih oleh Dinas PUPR dengan melihat tingkat akibat dari luapan air sungai.

“Sembari kita menangani daruratnya kita juga usulkan ke Balai supaya bisa dibuatkan perkuatan tebing. Seperti, pemasangan Bronjong,” Ungkap Husain Ismail saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (20/7/2022).[*]

Report

Written by Sulfa Raeni

Penulis sekaligus wartawan media online Pattae.com | email: sulfar991@gmail.com

Sepeda Listrik Dilarang

Himbauan, Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Umum

Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020

Ancam Media dan Publik, AJI Indonesia Soalkan Permenkominfo 5/2020