Mantan Bendahara Umum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Nurjannah. Dilaporkan ke Polisi oleh Mantan Kepala Sub Bagian Perlengkapan (Kasubag) Bagian Umum Pemda Polman, Usman, dan Mantan Kasubag Tata Usaha Sahid, pada Senin (23/12/2024).
Nurjannah, di laporkan atas tudhan telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada kedua mantan Kasubag tersebut.
“Kami melaporkan balik atas dasar pencemaran nama baik dan fitnah yang di sebarkan oleh saudari inisial N,” ungkap Samsul Bahri. Kuasa hukum Usman dan Sahid di Polres Polman, (23/12).
Samsul menjelaskan, mantan Bendahara Pemda Polman ini dalam video yang ia sebar di media sosial mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik. Pernyataan Nurjanna dalam video berdurasi 19 menit 03 detik tersebut menurutnya tidak berdasar dan merugikan nama baik kedua kliennya.
“Kami merasa ini adalah langkah yang tepat untuk meluruskan kesalahpahaman dan menjaga kehormatan klien kami,” ujarnya.
Tuduhan yang Nurjannah sampaikan dalam video nya. Kasa Samsul, tidak hanya mengarah pada pencemaran nama baik kedua kliennya, tetapi juga menyesatkan publik.
“Tuduhan yang di sampaikan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan berpotensi merusak reputasi kedua klien mereka,” katanya.
Tak hanya pencemaran nama baik, Kuasa Hukum Usman juga tengah merencanakan laporan tambahan terkait dugaan tindakan penggelapan dan penipuan dalam jabatan yang di lakukan Nurjannah selama menjabat di Pemda Polman.
“Kami memang sedang mempersiapkan laporan tambahan tentang dugaan penggelapan dan penipuan dalam jabatan. Proses pengumpulan berkas sedang berjalan, dan kami berharap bisa segera melaporkan hal tersebut setelah bukti-bukti yang cukup terkumpul,” ujar Samsul.
Kuasa hukum Usman dan Sahid, berharap pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporan yang mereka sampaikan sehinga dalam proses hukum ini dapat memulihkan kembali nama baik kedua kliennya.[*]