POLEWALI — Menanggapi keresahan warga terkait persoalan aktivitas TPA Desa Paku Kecamatan Binuang Kabupaten Polman, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Polman gelar dialog bersama warga Sabtu, (6/6/2020).
Dialog tersebut berlangsung di Aula TPA Desa Paku Kecamatan Binuang, dihadiri langsung Rahmin Kepala DLHK Polman, Hikmah Sekretaris DLHK, Kabid Kebersihan, Kabid Dampak Lingkungan, Babinsa, Babinkamtimnas, Kepala Dusun Passubbe Desa Paku dan perwakilan masyarakat.
Hikmah Sekretasis DLHK Polman, sangat bersyukur dengan adaya persoalan yang muncul.
“Dengan adanya persoalan ini kita semua bisa bertemu, karena yang nama TPA pasti ada dampaknya, tapi insya allah kami dari DLHK dan seluruh jajaran, selama ada pengaduan yang terstruktur dan trestandarkan pasti kita akan menanganinya,”jelasnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan menangani hal tersebut secara bertahap. “Mungkin memang kita tidak bisa langsung meyelesaikan hal ini tapi secara bertahap insya allah kita akan bantu menyelesaikan ini,”katanya.
Hal yang sama juga diungkap Rahmin Kepala DLHK Kabupaten Polewali Mandar sangat mengapresiasi adanya pengaduan warga tersebut.
“Kami sangat berterima kasih dengan adanya pengaduan ini, makanya kami langsung menanggapi dengan mengadakan dialog bersama untuk memberikan penjelasan. Seandainya tidak ada yang mengadu kita tidak tahu ada hal yang tidak sesuai SOP”ungkapnya.
Lanjut Rahmin mengatakan pihaknya sudah mencatat apa yang menjadi tuntutan warga dan akan segera mengevaluasi dan menangani hal tersebut.
“Kami akan mengupayakan apa yang menjadi tuntutan warga segera kami tangani dengan baik,”jelasnya.
Rahmin menyarankan, sebaiknya apabila ada keluhan ataupun tuntutan terkait sampah atau lingkungan hidup agar kiranya menyampaikan ke seksi pengaduan atau kepala UPT.
Kesepakatan DLHK Polman dengan Warga
Sementara, dalam dialog tersebut warga meminta pejelasan terkait Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), tujuan pembangunan TPA, kesepakatan masyarakat dengan pemerintah dan proyeksi TPA dengan beberapa tututan sebagai berikut:
1. Larangan petugas cuci mobil di sumur dekat pemukiman.
2. Memeriksa armada tidak layak pakai menghamburkan sampah.
3. Menangani limbah sampah yang sampai ke sawah.
4. Sosialisasi ke masyarakat.
5. Pengangkutan sampah tidak sesuai batas waktu.
6. Pengolahan sampah dengan baik.
7. Memerhatikan dampak TPA terhadap warga.
Reporter: (hmd)*