in

Mendaftar Kades, Pendamping PKH Harus Mengundurkan Diri

Pendamping PKH
Ilustrasi. Foto: Net/Ist

Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang mendaftar sebagai calon kepala desa (Cakades) harus mengundurkan diri. Hal itu menyusul adanya Pendamping PKH mendaftar jadi Cakades pada Pilkades serentak 2021 Kabupaten Polewali Mandar.

Pendamping PKH di Polewali Mandar ikut dalam pertarungan Pilkades serentak 2021 sebanyak 4 orang. Keempat Calon Kades tersebut,  kata Kepala Seksi Jaminan Sosial Polman Syafruddin, berasal dari 4 Kecamatan.

“Ada 4 Pendamping PKH yang mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Desa yakni Desa dari Kecamatan Luyo, Tapango, Mapilli dan Tutar”, tuturnya, Selasa (2/10/2021).

Syafruddin mengungkapkan, pihaknya melayangkan surat panggilan kepada 4 Cakades tersebut. Namun, keempatnya tidak pernah hadir untuk menandatangani surat pengunduran diri sebagai Cakades.

Terkait hal itu, Pihak Dinsos pun melayangkan surat peringatan (SP) kepada 4 Cakades sesuai arahan Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH melalui Koordinator Wilayah (Korwil) PKH.

Selain itu, pihak Dinsos Polman juga mengirim SP tersebut, ke Kementerian Sosial. Sosal dipecat atau tidak, kata Syarifuddin, ditentukan Kementerian Sosial.

“Kementerian yang ambil keputusan, kalau Dinas dalam hal ini Kabupaten, sama Korwil dan Korkab tidak berhak kami untuk yang namanya pemecatan,” ungkapnya saat ditemui ruangannya, Kantor Dinas Sosial Polman, Selasa (2/10).

Sementara itu, Kepala Dinsos Kabupaten Polewali Mandar Azwar Jasin, menjelaskan, keempat Cakades tersebut melanggar Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik SDM PKH,

Pada peraturan itu berisi pasal 10 huruf i, yang melarang SDM (Pendamping) PKH terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik.

“Kode etiknya tidak boleh terlibat Politik. Harus mundur jadi Pendamping PKH jika mau maju calon kepala desa”, tegasnya.

Tanggapan Panitia Pilkades Soal Cakades Dari Pendamping PKH

Lain hal yang disampaikan Sekretaris Panitia Pilkades Serentak 2021 tingkat Kabupaten Yudianto Syahrir. Terkait Cakades dari Pendamping PKH, ia menyampaikan, itu jelas ranah nya Kementerian Sosial.

Kementerian Sosial yang seharusnya melakukan konfirmasi dengan panitia desa. Karena yang menerbitkan SK PKH juga langsung Kemensos RI. 

Lanjut, Yudianto menjelaskan, apa yang menjadi dokumen persyaratan Calon Kepala Desa kemarin itu diluar dari PNS yang izin nya lewat Bupati, Polres dan Kodim itu yang dilampirkan. Sebagai Pendamping Program Keluarga Harapan, tidak masuk dalam syarat dokumen pencalonan Kepala Desa.[*]

Report

What do you think?

50 Points
Upvote Downvote

Written by Sulfa Raeni

Penulis sekaligus wartawan media online Pattae.com | email: sulfar991@gmail.com

Sisilia Rombe

Sisilia Rombe, Juara Dua Taekowndo Pada Kejuaraan Poltek Cup 2021 di Makassar

Proyek Sekolah Mangkrak, Siswa SD Padang Belajar di Kolong Rumah Warga

Proyek Sekolah Mangkrak, Siswa SD Padang Belajar di Kolong Rumah Warga