Mengejar Target Quota 30% Keterwakilan Perempuan di Bawaslu Sulbar

bawaslu sulbar
Pamflet pendaftaran Bawaslu

Beredar ramai pamplet di media sosial bertuliskan pengumuman perpanjangan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) periode 2023-2028.

Pendaftaran ini dispesialkan khusus kepada perempuan di Kabupaten Mamasa, Kabupaten Polewali Mandar,Kabupaten Majene,Kabupaten Mamuju Tengah, dan Kabupaten Pasangkayu. Apa penyebab utama rendahnya angka partisipasi pendaftar perempuan sebagai penyelenggara sekelas Bawaslu?.

Dalam undang-undang itu diwajibkan KPU dan Bawaslu memiliki minimal 30 persen perempuan dalam struktur kepengurusan di tingkat pusat dan daerah.

Menelisik tiga dasar keterwakilan perempuan 30% di Bawaslu dari tingkat pusat hingga daerah harus diwujudkan. Pertama, adanya landasan hukum di level internasional dan di dalam negeri yaitu undang-undang pemilu yang mengharuskan minimum 30% perempuan anggota Bawaslu di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Kedua, menjadi jalan bagi perempuan untuk masuk di dalam institusi politik dan muaranya adalah mempengaruhi proses pembuatan kebijakan. Ketiga, memastikan struktur penyelenggara dan pelaksanaan pemilu yang berkeadilan gender.

Perspektif gender ini tentu sangat penting dalam perwujudan tiga hal tersebut. Perspektif ini diharapkan mampu menghasilkan aturan-aturan pelaksanaan pemilihan umum yang bersifat inklusif termasuk mengakomodir kelompok rentan seperti perempuan.

Keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% merupakan hal yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 28 H ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Lalu, pasal 10 ayat 7 dan pasal 92 atau 11 UU 7/2017 mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Atas dasar ini maka tim seleksi anggota Bawaslu 2023-2028 di Sulawesi Barat, dalam hal ini begitu memperhatikan keterwakilan perempuan, sehingga memberikan perpanjangan waktu.

Gendang telinga publik sering mendengar kicauan dan teriakan, mari penuhi hak-hak perempuan, perempuan menyuarakan perempuan. Realitas berbicara jika perempuan di Indonesia tercinta ini, mengharapkan seyogyanya memiliki wakil yang mampu menyuarakan hak-hak perempuan, sehingga dirasa secara nalar dan hati bahwa perempuan memerlukan rasa keberpihakan dari penyelenggara pemilu.

Jika unsur perempuan mampu terwakili di penyelenggara pemilu, maka hal ini dapat menjadi faktor pendorong untuk bagaimana perempuan mampu berani mengajukan diri sebagai calon legislator.

Pintu peluang pun terbuka lebar, besar harapan semoga dengan adanya kesempatan peningkatan jumlah pendaftar perempuan ini, maka out putnya tentu membingkai komposisi pengurus Bawaslu di tiap kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, periode 2023-2028 akan lebih berimbang dari sisi gender.

Mencapai quota 30 persen perempuan di lembaga independen sekelas Bawaslu, pasti bisa terwujud. Ayo perempuan-perempuan Sulawesi Barat segera ikut berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilu, tidak hanya tujuan pemenuhan quota 30%, namun kapasitas,kapabilitas dan integritas menjadi poin utama.

Hal ini sesuai dengan motto Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.
Motto Bawaslu ini harus masuk jauh ke dalam alam bawah sadar setiap pengawas pemilu.

Pemahaman harus tertanam kuat di jiwa dan raga para perempuan bahwa peranan Bawaslu sangat penting dalam melakukan pengawasan pemilu, untuk itu diharapkan tim seleksi Bawaslu dalam proses internalisasi peran pengawasan menggunakan beberapa langkah saat tahapan perekrutan anggota Bawaslu di tiap kabupaten di Sulawesi Barat.

Salam demokrasi, salam literasi, bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu, bisa merasuk ke dalam alam bawah sadar para pengawas pemilu, mari segera daftarkan diri anda para perempuan-perempuan hebat Sulawesi Barat.[*]