in

Menkomdigi Segera Rampungkan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital

Perlindungan Anak
Perlindungan Anak dari Pengaruh Siber (Gambar Ilustrasi: Canva)

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Untuk merampungkan regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital dalam kurun waktu dua bulan ke depan.

Dalam regulasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana membatasi akses internet berdasarkan usia pengguna media sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari kejahatan siber yang semakin marak terjadi di dunia digital.

Untuk menyusun regulasi ini, Menkomdigi berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait, di antaranya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Selain itu Kemkomdigi juga berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Kesehatan, serta Menteri Agama.

Kolaborasi ini harapannya dapat menghasilkan kebijakan yang komprehensif guna menekan dampak negatif dari konsumsi konten berbahaya di internet oleh anak-anak.

Akses Internet Masyarakat Indonesia

Saat ini, Indonesia tercatat sebagai negara dengan peringkat keempat terbesar di dunia dalam akses konten pornografi.

Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC). Jumlah kasus konten pornografi anak di Indonesia selama empat tahun terakhir mencapai 5.566.015 kasus. Angka ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah kasus terbanyak keempat di dunia dan kedua di kawasan ASEAN.

Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021. Menunjukkan 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk media sosial. Dari data tersebut menunjukkan adanya risiko mereka anak Indonesia terpapar konten berbahaya.

Menurut data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 221.563.479 jiwa. Atau setara dengan 79,5 persen dari total penduduk Indonesia tahun 2023 yang berjumlah 278.696.200 jiwa.

Dari segi usia, pengguna internet di Indonesia didominasi oleh Generasi Z (kelahiran 1997-2012) dengan persentase 34,40 persen. Disusul oleh Generasi Milenial (1981-1996) sebanyak 30,62 persen, Generasi X (1965-1980) sebanyak 18,98 persen, serta Post Gen Z (2013-2023) sebanyak 9,17 persen. Sementara itu, Baby Boomers (1946-1964) mencakup 6,58 persen dan Pre Boomer (kelahiran sebelum 1945) hanya 0,24 persen.

Dengan berbagai data yang menunjukkan tingginya risiko paparan konten berbahaya di kalangan anak-anak. Pemerintah berharap regulasi ini dapat segera berlaku guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi penerus bangsa.[*]

Written by Bustamin

Penulis, Pewarta, Sekaligus Tim Redaksi Media Online Pattae.Com

What do you think?

ditemukan meninggal

Kronologi Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Area Pesawahan Mapilli

Pengguna Internet

Data Pengguna Internet di Indoensia Tahun 2024