Kembali Tempatkan Kadernya Sebagai Ketua DPRD Polman 2024-2029, menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarkat Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Tentunya, masyarakat Polman berharap Ketua DPRD Polman dari partai pohon beringin itu sosok yang berpengalaman dan dekat dengan masyarakat.
Namun pernyataan Ketua DPD II Golkar Samsul Mahmud menyampaikan untuk saat ini belum ada info dari DPP Golkar.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini awal bulan Agustus mungkin sudah ada petunjuk dari DPP,” ujar Ketua Samsul Mahmud kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan penilaian mendasar penunjukan ketua DPRD dari partai Golkar, yang terpenting itu harus kader, loyalitas, berprestasi dan beberapa penilaian lainnya.
Kendati kemudian, Samsul Mahmud mengaku semua keputusan itu menjadi hak mutlak kewenangan internal DPP Pusat Partai Golkar.
“Saya belum tahu persis juknis dari DPP untuk periode kali ini, sementara ini kita masih menunggu dan semua kita serahkan ke DPP,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil ketua DPD Golkar Polman Muhiddin Muhtar mengatakan Pemilihan ketua DPRD mengacu pada AD/ART. Ada poin dari salah satu pasal yang mengatur yakni dilihat dari prestasi, loyalitas, dedikasi, dan tidak tercela.
Mantan Anggota DPRD Polman itu menerangkan, diantara caleg terpilih yang diusul ke DPP sebagai ketua DPRD menggunakan konsep sistem perwakilan.
Lanjut, artinya memilih 2 dari incumbent berarti menilai sesuai pengalamannya ada Agus Pranoto dan Yusuf Tato, kemudian 2 dari Dewan baru berdasarkan loyalitas ada Fahri Fadhili dan Fatahuddin.
Mereka ini memiliki kesempatan yang sama menduduki kursi Ketua DPRD Polman, tinggal DPP Pusat merumuskan siapa yang paling berkompeten untuk menduduki kursi jabatan ketua DPRD Polman nantinya.
“Prestasinya seperti apa, pengalamannya, mengenai perolehan suara itu kan masuk kategori prestasi,” terangnya.
Muhiddin juga menegaskan, untuk menjadi ketua DPRD itu tidak sembarang, karena yang dihadapi ini bukan hanya internal DPRD saja, namun juga pemerintah daerah, dan kelompok masyarakat, sehingga dalam menentukan kursi ketua DPRD, bukan karena suka atau tidak tapi menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan dan keahliannya.[*]