Tahapan Pilkades Serentak di kabuaten Polewali Mandar diperbolehkan tetap berlanjut. Meski begitu, Perda terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dianggap bermasalah tetap harus dilakukan revisi.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Anggota Komisi 1 DPRD Polman Fariduddin Wahid, setelah melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM Porvinsi Sulawesi Barat Senin (09/8/2021) kemarin.
“Tahapan Pilkades yang hari ini telah berjalan, tidak apa dilaksanakan,” tuturnya.
Namun demikian, kata Farid, ketika Perda tersebut telah dilakukan revisi maka, jadwal dan tahapan Pilkades, ditunda hingga Perda No 5 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 terkait Pemilihan Kepala Desa di Polewali Mandar telah selesai dibahas.
Anggota Komisi 1 DPRD Polewali Mandar melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat. Dalam hal, membahas tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada, Senin (05/8/2021) lalu.
Dari hasil RDP yang digelar bersama dengan pihak Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dan sejumlah organisasi mahasiswa serta lembaga hukum. Merekomendasikan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2017, tentang perubahan atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 terkait Pemilihan Kepala Desa, dengan terlebih dahulu meminta tanggapan dari Pihak Kemenkumham Porvinsi Sulawesi Barat.
“Dalam Kunjungan tersebut membahas terkait tindak lanjut RDP Komisi 1 pada hari Kamis (5/8), tentang Pelaksanaan Pilkades. Bahwasanya, menurut DPRD, berdasarkan aturan yang ada, pelaksanaan Pilkades di Polewali Mandar harus melaksanakan revisi PERDA terlebih dahulu. Karena ini berdasarkan ketentuan hukum yang ada. Jadi ini kami DPRD melihat berdasarkan aturan, bukan karna ada apa ya,” kata Lukman R, selaku Ketua Komisi 1 DPRD Polman.
Penjelasan ketua Komisi 1 tersebut, dikuatkan anggotanya, Ahmad Junaidi. Ia mengatakan, rekomendasi untuk merevisi Perda No 5 Tahun 2017, tentang perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2015 terkait Pilkades, dengan dasar Permendagri No. 65 tahun 2017 pasal 49 yang tidak dirubah dalam permendagri 72 tahun 2020.
Pihak Kemenkumham Provinsi Sulbar pun bersepakat dan merekomendasikan Perda No 5 Tahun 2017 tersebut untuk di revisi dan harus mengikuti hirarki perundang-undangan.
Kunjungan anggota Komisi 1 DPRD Polewali Mandar di kantor Kemenkumham Provinsi Sulbar, dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham H. M Anwar, sekaligus memimpin jalannya pertemuan bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti. Sekretaris Daerah Polewali Mandar Bebas Manggasali, Asisten 1 Bagian Pemerintahan Polewali Mandar Agustina Hasan Sulur, dan Kadis PMD Nursami.(*)