Politisi partai Nasional Demokrat (Nasdem) Andi Nurrahma Nurdin, pertanyakan sikap partainya yang masih mencatat Arham, sebagai anggota partai Nasdem meski telah divonis terlibat kasus Narkoba.
“Sebenarnya saya juga bingung karena kasus Arham ini kan sejak bulan delapan lalu 2022. Sudah ditetapkan oleh pihak BNNK Polman bahwa terbukti telah menyalahgunakan narkoba dan telah menjalankan hukuman tahanan sesuai vonis yang dijatuhkan. Tapi sampai sekarang ini saya belum tahu bagaimana partai menyikapi ini,” ujarnya saat ditemui awak media, Senin (27/2/2023).
Nurrahma yang diketahui berada di bawah perolehan suara Arham pada Pileg 2019 lalu mengaku sudah pernah dipanggil pengurus DPW sebulan yang lalu. Namun sampai saat ini belum ada titik terang, bahkan ia mendapat berita bahwa Arham, akan melaksanakan Reses atas perintah Partai.
“Katanya sudah dibikinkan surat rekomendasi PAW dari DPW untuk dikirim ke pusat, jadi sampai saat ini saya belum tau sampai sejauh mana perkembangannya,” ujarnya.
“Dan ironisnya lagi, saya baca di salah satu media kok dia yang masih status menjalani hukuman namun akan mengadakan reses turun masyarakat! Kan lucu,” tambahnya.
Berpegang pada pernyataan ketua DPW Partai Nasdem Anwar Adnan Saleh. Mantan Anggota DPRD Provinsi Sulbar Periode 2009-2014 itu berharap, partai segera menindak tegas anggota partai yang terlibat kasus Narkoba.
“Sesuai pernyataan ketua DPW Partai Nasdem Anwar Adnan Saleh pada awal mula kasus Arham terjerat narkoba menegaskan. Akan menindak tegas dan segera melakukan PAW bila sudah ada penetapan tersangka,” terangnya.
Saat ini, Arham yang terlibat kasus Narkoba, telah bebas setelah menjalani setengah masa hukumannya melalui program asimilasi rumah. Usai divonis kurungan selama sembilan bulan lamanya oleh hakim Pengadilan Negeri Polewali.
Sementara itu, Ketua Bappilu Nasdem DPD Polman Syekh Fahmi yang ditemui di Kantor DPRD menjelaskan, mengenai kasus Arham, pihaknya masih menunggu proses dari DPP karena kasus Arham masih tahap sidang di Badan Kehormatan Partai.
“Bila mengacu pada mekanisme harusnya pada bulan Januari lalu sudah ada putusan namun yang memperlambat proses PAW, karena ada beberapa kasus PAW juga yang sedang ditangani Badan Kehormatan Partai,” jelasnya.
Selain itu, kan saat ini masuk dalam masa reses dan kunjungan dapil namun kita tunggu saja semoga putusannya sudah ada bulan depan,”Ujarnya.
Lanjut, ia mengatakan dewan kehormatan Partai Nasdem ini ada 9 orang, menurut informasi yang kita dapat dari staf yang ada di Dewan Pusat, nah dari 9 orang BK ini ada 6 orang yang sudah bertanda tangan untuk usulan PAW. sisa ada 3 orang yang belum bertanda tangan dari Dewan kehormatan Partai. Karena ketiga dari Dewan BK ini masih ada kunjungan konstituen ke dapil masing-masing.
“Keenam Dewan kehormatan ini sudah sepakat sesuai usulan dari kami agar dilakukan Pemberhentian dan PAW” terang Fahmi.
Ia juga menjelaskan bila pelanggaran kode etik, “walaupun dia tidak dikeluarkan dari partai politik, itu bisa di PAW. Namun tetap berdasarkan usulan dari DPRD. Kalau rana pelanggan hukum selain di PAW juga tentunya diberhentikan dari keanggotaan partai Politik, begitu Prosesnya”. jelas Fahmi.
Namum menurutnya, segala keputusan itu, diserahkan ke DPP sebagai pemegang kewenangan sesuai dengan pertimbangan Pimpinan Pusat.
Fahmi pun mengungkapkan, ibarat nya kasus ini akan sangat berpengaruh pada elektabilitas partai khususnya di Polewali Mandar bila terus bergulir.
“Kami khusunya pengurus DPD partai Nasdem sebenarnya berharap Arham itu legowo kalau dia mau menjaga citra marwah partai. Harusnya sebelum ada putusan dia mengundurkan diri.” tandasnya.
Saat disinggung terkait pernyataan dari ketua DPW Nasdem Sulbar H. Anwar Adnan Saleh yang akan menindak tegas dan segera melakukan PAW bila sudah ada penetapan tersangka, pada awal mula kasus Arham terjerat narkoba.
Namun Kita berharap segera putusan dari DPP ada turun, tembusan ke kita dan kita akan ajukan ke DPRD dan KPU Polman.[*]