Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Sulbar) terjerat kasus dugaan pencabulan anak dibawa umur.
Mirisnya, prilaku bejat tersebut dilakukan kepada dua keponakan keluarga istrinya sendiri yang berusia 16 tahun dan 13 tahun.
Kanit PPA Polres Polman Ipda Mulyono menerangkan, dugaan aksi pencabulan yang dilakukan A (35) terjadi di rumah pelaku Kecamatan Tapango. Kabupaten Polman. Hal itu ia lakukan dalam waktu yang berbeda.
Mulyono menjelaskan, kasus pencabulan tersebut bermula ketika ibu korban yang umur 13 tahun menerima telepon dari keluarganya yang juga ibu dari korban yang umur 16 tahun bahwa ada dugaan pencabulan yang dilakukan A.
Setelah itu, ibu korban mengkonfirmasi ke anak dan mengakui adanya dugaan tindak pencabulan suami tantenya.
“Kasus ini terungkap usai keluarga korban melapor ke polisi pada Selasa (21/11) lalu, sementara Korban dengan pelaku itu ada hubungan keluarga dari istri,” ujar Ipda Mulyono.
Lanjutnya, Mulyono juga membenarkan bahwa pelaku inisial A salah satu oknum ASN Kemenkumham Sulbar yang bertugas di Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Pelaku inisial A (35) kata Ipda Mulyono telah ditahan di Rutan Polres Polman usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku yang bekerja sebagai oknum PNS Kemenkumham (Sulbar), saat ini ditahan di rutan Polres Polman,” tuturnya.