Jarang Ngantor, 5 ASN...

Polewali Mandar Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman)...

DPRD-Pemkab Polman Sahkan APBD...

Polewali Mandar Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran...

Mobil Pembawa Uang Rp5,2...

Polewali Mandar Sebuah mobil boks milik perusahaan Swadaya Sarana Informatika (SSI) yang mengangkut uang...

Dibangun Diatas Tumpukan Sampah,...

Polewali Mandar Proyek pembangunan Hanggar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Paku, Kecamatan...
HomeNewsHukumOknum Kasek Ditetapkan...

Oknum Kasek Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 15 Tahun Penjara

Polewali Mandar

Seorang oknum Kepala Sekolah (Kasek) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Polman AKP Budiadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 September 2025.

“Dari hasil gelar perkara, inisial M alias P ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli sebagaimana diatur dalam hukum pidana,” ujar AKP Budiadi, Rabu (15/10/2025).

Menurut Budiadi, kasus dugaan pencabulan ini diduga berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024. Awalnya terdapat empat korban, namun belakangan muncul satu laporan tambahan, sehingga total terdapat lima anak di bawah umur yang menjadi pelapor.

“Tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara meraba dan mencabuli korban di luar jam belajar sekolah,” jelasnya.

Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap oknum kepala sekolah tersebut. Polisi masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[slf]*

Get notified whenever we post something new!

spot_img

Kirim Tulisan Anda

Bagi anda yang ingin tulisan nya dipublis di laman pattae.com, silahkan kirim ->

Continue reading

Dibangun Diatas Tumpukan Sampah, Proyek TPST di Paku Jadi Sorotan

Polewali Mandar Proyek pembangunan Hanggar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, jadi sorotan. Bangunan senilai Rp 3,7 miliar itu berdiri di atas tumpukan sampah plastik bekas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pantauan...

ICMI Sulbar “Go To Kampus” ke Institut Hasan Sulur Bahas Filantropi Islam di Era Digital

Polewali Mandar Ikatan Cendekia Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Sulawesi Barat menggelar kegiatan “ICMI Go To Kampus” di Institut Hasan Sulur, Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi antara dunia akademik dan organisasi intelektual Muslim, khususnya dalam...

MK Putuskan Masyarakat Adat Tak Perlu Izin Usaha untuk Berkebun di Kawasan Hutan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masyarakat adat tidak wajib mengantongi perizinan berusaha dari pemerintah pusat jika ingin berkebun di kawasan hutan, selama kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Dalam amar Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK,...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.