Salah satu oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) dipecat secara tidak hormat setelah terbukti melanggar kode etik dan kedisiplinan sebagai anggota kepolisian.
Upacara Perhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini di pimpin langsung Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, di halaman Mapolres Polman, Senin (3/2/2025).
Meski yang bersangkutan tidak menghadiri upacara PTDH pihak Polres Polman menjadikan foto oknum polisi tersebut sebagai simbol pelaksanaan upacara pemecatan.
Adapun oknum anggota Polisi Polres Polman yang dipecat secara tidak hormat yaitu Briptu Irfandi R Nrp 94101095, Jabatan Ba Sium Polres Polman.
Irfandi saat masih menjadi anggota polisi terbukti terlibat dalam berbagai kasus seerti Penipuan, dan penggelapan. Selain itu selama menjadi anggota Irfan juga melakukan undisiplin dengan tidak pernah masuk Kantor.
Kapolres Polman mengungkapkan, keputusan pemberhentian ini sesuai dengan Salinan Petikan dan Keputusan Kapolda Sulbar No. Kep/3/I/2025. Hal ini juga merupakan langkah tegas guna menjaga integritas dan profesionalisme institusi kepolisian.
“Keputusan ini bukan hal yang mudah, tetapi menjadi konsekuensi bagi anggota yang melanggar aturan. Kami ingin memastikan Polri tetap profesional, berintegritas, dan di percaya masyarakat,” ujar AKBP Anjar Purwoko dalam sambutannya.
Dalam upacara tersebut, AKBP Anjar juga mengingatkan anggotanya untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran. Agar kedepan senantiasa menjaga kehormatan dan citra Polri.
Selain itu, lanjut Kapolres Polman menegaskan, akan terus memperketat pengawasan terhadap anggota kepolisian Polres Polman guna memastikan pelayanan maksimal bagi masyarakat.
Upacara PTDH ini turut hadir pejabat utama Polres Polman, para Kapolsek jajaran, serta anggota Polres Polman lainnya.
Dengan langkah ini, Kapolres Polman dengan tengas mengatakan tidak akan menterolir bagi pelanggar kode etik Kepolisian. Setiap anggota wajib menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi nilai-nilai kepolisian.[*]