PaTTaE.com – POLMAN | Operasi Yustisi dihari ke-7 Petugas Gabungan mendapat, banyaknya warga Polman yang masih tak menggunakan Masker saat beraktivitas diluar rumah.
Penegakan disiplin Protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 32 tahun 2020 di hari ke-7. Kapolres Polman melalui Kabag Ops Kompol Jubaidi mengatakan, operasi Yustisi atau penegakan Perda yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP. Polres Polman serta TNI di Empat titik, Senin (21/9/2020)
Sebagai Petugas Kepolisian pihaknya hanya membackup kegiatan penegakan Perda dari Satpol PP. Ia pun berharap, Masyarakat Polman tetap patuh terhadap protokol kesehatan seperti pakai masker dan jaga jarak serta cuci tangan dan menghindari kerumunan. Guna mencegah penyebaran Covid-19 didaerah kita.katanya
Keempat titik opresi yustisi tersebut yakni; Jalan Ahmad Yani Depan pasar Central Pekkabata diberikan 15 teguran ke warga karena tidak menggunakan masker. 2 orang diberi sanksi menghafal Pancasila,dan Push up. Kedua, di jalan Pemuda, diberikan teguran 11 orang dan 3 diberi sanksi yang sama,
Titik selanjutnya, di jalan Budi utomo,12 orang pelanggar dan 2 diberi sanksi sosial terus, dan di perempatan pacuan kuda pun dikeluarkan 13 teguran ,dan sangsi sosial.
Sementara itu wakil sekertaris Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kabupaten Polman Andi Afandi Rahman. Berharap sebagai bagian dari Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Polman terlibat dalam hal Pencegahan Covid-19. Sebab, ini sudah merupakan bencana pandemi.
Dimana, bencana merupakan urusan bersama. Karena itu, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi semua anjuran pemerintah dalam hal pencegahan Covid-19.
“Apalagi telah terbit Peraturan Bupati nomor 32 tahun 2020. Jadi, memang harus kita bekerja sama semua elemen baik masyarakat maupun pemerintah dalam memutus rantai penyebarannya agar kita semua bisa selamat dari pandemi ini,” harapan Andi Affand Rahman yang juga kepala BPBD Polman.[*]