PATTAE.com | Desa Batetangnga menurut data Badan Pusat Statistik Polewali Mandar (2015) luas wilayah dan jumlah penduduk terbesar di kecamatan Binuang Kabupaten polewali mandar. Dengan kisaran Luas wilayah 44, 8 KM dan jumlah penduduk sebanyak 5.642 Jiwa dan penghasilan Mayoritas penduduk nya adalah bertani.
Melihat penghasilan mayoritas masyarakat desa Batetangnga yang bergantung pada hasil sumber daya alam (SDA), maka sudah menjadi hal yang pasti bahwa kondisi alam adalah penentu meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa Batetangnga. Dalam artian bahwa stabilitas alam harus terjaga, terhindar dari upaya-upaya perusakan alam seperti penebangan pohon atau dalam bahasa kerennya Illegal Logging serta upaya-upaya perusakan lainnya.
Melihat kondisi sekarang ini, dimana banyaknya terjadi proses Illegal logging, menyeret masyarakat klas ekonomi bawah kedalamnya untuk memenuhi kebutuhan para mafia kayu. Para pelaku mafia kayu akan mendapat profit (keuntungan) dan sebaliknya masyarakat kecil akan mendapat imbas darinya. Seperti itu kiranya yang terjadi di desa Batetangnga.
Pada persoalan ini, saya akan mencoba mengulas problem terkait upaya perusakan alam (Illegal Logging) yang terjadi di desa Batetangnga kedalam tulisan ini. Silahkan lanjut baca.
Hutan di Indonesia Merupakan Paru-paru Dunia
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan seperti yang terlihat dalam konsideran butir a UU No. 41/1999 bahwa “hutan wajib disyukuri, diurus dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan agar dapat dirasakan manfaatnya baik bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang”.
UU No.23/1997 Pasal 5 (1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan Pasal 8 (1) Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah.
Sejarah kehidupan mahkluk hidup, hutan memiliki peran penting bagi keberlangsungan hidup karena hutan memiliki sejuta potensi untuk memenuhi kebutuhan mahkluk hidup manusia. Pada skala global, Hutan Indonesia merupakan paru-paru dunia. Menurut data Departemen Kehutanan luas hutan hutan Indonesia adalah 130 juta Ha atau sebanding dengan 70% luas Indonesia. Bayangkan ketika hutan Indonesia habis dibabat, ibarat organ vital manusia sakit seperti paru-paru, dengan pasti keberlangsungan hidup akan terancaman.
Kondisi hutan nasional saat ini sangat memprihatinkan, diakibatkan banyaknya masalah yang menimpa, salah satu masalah krusial adalah Illegal Logging. Stephen Devenish, ketua Misi Forest Law Enforecment Governance and Trade dari Uni Eropa, mengatakan bahwa Penebangan Liar adalah penyebab utama kerusakan hutan di Indonesia.
Secara umum illegal logging merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (termasuk ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.
Masalah illegal logging yang menimpa hutan Indonesia saat ini, banyak diakibatkan oleh kepentingan koorporasi (perusahaan) nasional maupun international yang berkepentingan dengan produksi kayu secara besar-besaran. Sehingga mau tidak mau harus mengeksploitasi alam entah dengan proses legal maupun illegal dan rakyat awam yang tidak tahu menahu tentang dampak lingkungan dan regulasi yang mengatur akan begitu mudahnya dihegemoni untuk memenuhi kepentingan koorporasi.
Sumber Daya Alam dan Masalah Illegal Logging di Batetangnga
Batetangnga dewasa ini merupakan salah satu desa panutan di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Desa ini terkenal mencetak generasi-generasi intelektual tangguh nan hebat yang kebanyakan menempuh karir di Instansi-instansi pemerintahan sampai menduduki pucuk pimpinan. Disamping itu desa ini terkenal karena beragam jenis pariwisata yang bisa dijumpai setiap orang begitupun sumber daya alamnya yang melimpah ruah, seperti hasil perkebunan dan sawah.
Desa ini merupakan surga bagi para wisatawan Namun, siapa sangka dibalik prestasi yang dicapai desa ini banyak problem sosial yang menghampiri. Mungkin begitulah kiranya gambaran umum tentang perkembangan dan kemajuan sebuah wilayah berbanding lurus dengan problem sosial.
Dibawah kepemimpinan Muhammad Said sebagai kepala desa yang saat ini beranjak 2 tahun begitu banyak persoalan menghampiri, mulai dari kenakalan Remaja, hingga issu yang baru-baru ini menjadi tranding topik dikalangan masyarakat desa Batetangnga yaitu kasus sengketa lahan dan Illegal logging.
Issu ini kemudian menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat desa Batetangnga terkhusus pemuda yang peduli akan kelestarian lingkungan. Bagaimana tidak, hutan yang berada dikawasan lindung merupakan sumber pendapatan mayoritas masyarakat yang bekerja sebagai petani gabah dan kebun. Apabilan pepohonan itu dibabat habis, maka pendapatan/perekonomian masyarakat akan terancam merosot.
Lalu siapa saja lakon dibalik proses Illegal Logging ?
Hal ini masih menjadi pertanyaan besar dikalangan Masyarakat Batetangnga. Karna belum adanya proses investigasi lebih jauh terkait itu. Namun, issu yang beredar menyatakan keterlibatan pemerintah setempat (untuk legalitasnya) dan oknum aparat. Sedangkan dilain pihak, aparat menganggap proses Illegal logging yang terjadi di Batetangnga dilakukan oleh masyarakat itu sendiri, dengan mengambil sample pembukaan lahan baru untuk perkebunan bawang.
Kasus Illegang logging di desa Batetangnga dalam pengawalannya kini melibatkan masyarakat, pemuda, serta tokoh adat. Pengawalan melalui proses nonlitigasi seperti rencana unjuk rasa terus dilakukan.
Respon negatif dari masyarakat terkait proses illegal logging saat ini, menunjukkan jati dirinya sebagai masyarakat intelektual nan agamis yang sadar akan kondisi disaat hak dan martabat mereka mulai diusik. Perlawanan akan terus berlanjut, hingga tiada lagi ruang bagi mereka yang rakus akan kepentingan demi mengakumulasi profit (keuntungan) dari masyarakat.
Ditulis oleh:
Bahril Rais
Mahasiswa Sosiologi Universitas Negeri Makassar