in , ,

Otokritik Wacana Pemberlakuan Kurikulum Prototipe

Kurikulum prototipe
Hirsyam.H Pengurus Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam PB HMI Periode 2021-2023

Pasca pandemi Covid-19, dunia pendidikan tidak lagi kondusif. Sistem pembelajaran tatap muka dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ/Online).

Melalui model pembelajaran tersebut, masih banyak sekolah yang belum mampu menerapkan secara efektif, akibat belum meratanya akses internet di setiap daerah. Serta masih banyaknya peserta didik yang tidak memiliki android.

Hal ini tidak hanya memberatkan tenaga pendidik yang berada di pelosok, tetapi juga menjadi beban tersendiri bagi para orang tua yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan anaknya yaitu, android sebagai syarat utama dalam proses pembelajaran daring.

Harusnya pemerintah hadir sebagai pemberi solusi, bukan menambah beban masyarakat.

Belum lagi (Kemendikbudristek) Nadim Anwar Makarim meluncurkan ragam kurikulum baru pada masa pandemi yaitu kurikulum darurat sebagai bentuk penyederhanaan kurikulum 2013.

Tidak hanya sampai disitu, semenjak virus varian baru meningkat, dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan wacana pemberlakuan kurikulum prototipe.

Kemendikbudristek kembali memberlakukan merdeka belajar gelombang 15. Dengan tawaran opsi pemberlakuan tiga kurikulum yaitu, kurikulum 2013, kurikulum darurat, dan kurikulum prototipe.

Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan dari kurikulum 2013 yang diterapkan pada tahun 2020. Sedangkan Kurikulum prototipe ialah kurikulum yang mengutamakan pembelajaran berbasis proyek (proyek based learning), berbasis kompetensi, guna mendukung pemulihan pembelajaran pada masa pandemi.

Salah satu karakteristik kurikulum prototipe, sekolah di berikan kemerdekaan dalam memberikan pembelajaran berbasis proyek (proyek based learning) yang merupakan pemberian tugas kepada siswa yang harus diselesaikan dalam periode dan waktu tertentu.

Pada tahun 2021 sudah 2.500 satuan pendidikan yang telah menerapkan kurikulum prototipe baik yang telah tergabung dalam program sekolah penggerak dan SMK pusat. Satuan pendidikan di tahun 2022 yang tidak termasuk sekolah penggerak juga di berikan tawaran untuk menerapkan kurikulum prototipe.

Program merdeka belajar gelombang 15, Sekolah diberikan keleluasaan dalam memilih salah satu kurikulum yang akan diterapkan di masing-masing sekolah dengan pertimbangan sekolah tersebut mampu menyesuaikan. Baru di tahun 2024 nanti Kemendikbudristek akan mengesahkan kurikulum nasional yang dianggap relevan dan cocok.

Saya menilai bahwa pemberlakuan kurikulum prototipe ini menjadi sesuatu yang kontra produktif selain hanya dijadikan sebagai ladang uji coba juga tidak adanya rujukan yang jelas.

Kemendikbudristek harusnya lebih memfokuskan pada peningkatan mutu pendidikan pada masa pandemi. Pemerintah hari ini hanya fokus pada perubahan kurikulum yang selalu berganti-ganti yang tentunya memerlukan adaptasi baru bagi guru dan juga murid.

Saya juga menilai bahwa pengambilan kebijakan dalam dunia pendidikan bersifat ambivalen. Harusnya, pemerintah tidak hanya mengambil kebijakan sebagai upaya untuk mengurangi tingkat penyebaran virus. Tetapi, juga harus melihat kondisi sosio-kulturasi masyarakat dan melihat Indonesia secara komprehensif. Sehingga, melahirkan konsep-konsep yang lebih jelas, lebih terarah dalam meramu kurikulum yang lebih baik.

Wacana pemberlakuan “Kurikulum Prototipe” harus memiliki parameter yang lebih jelas, bukan hanya sebagai ladang uji coba. Hal ini merupakan bentuk ketergesa-gesahan pemerintah dalam mengambil sebuah kebijakan.

Ketika ini gagal terterapkan maka di tahun 2024 akan membuka kembali kemungkinan munculnya kurikulum-kurikulum baru yang bisa saja tidak jauh berbeda dari sebelumnya. Lalu kapan kualitas pendidikan Indonesia ini berkualitas dan bermutu?

Jangan sampai hal ini merupakan bentuk kapitalisasi dalam dunia pendidikan, yang akan melahirkan kanalisasi dari kelompok-kelompok tertentu.

Peta jalan pendidikan harus lebih terorganisir dengan baik, Sehingga mampu menginventarisasi berbagai masalah dalam dunia pendidikan. Guna mencapai tujuan pendidikan yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4.[*]

Written by Hirsyam H

Pengurus Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam PB HMI Periode 2021-2023

SK P3K

Sebanyak 39 Guru Mendapat SK Pegawai P3K dari Bupati Polewali Mandar

Kadis Kominfopers

Dilantik Gubernur Sulbar, Mustari Mula Jabat Kadis Kominfopers