Tidak Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian barang berharga milik warga korban kebakaran di Desa Bonne-Bonne, Polewali Mandar. Palaku memanfaatkan situasi saat rumah korban kebakaran terjadi, pada Senin (3/4)
Pelaku, Haris L (56), diringkus di rumahnya di Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, pada Selasa dini hari, 4 Februari 2025.
Kejadian bermula saat rumah milik Halimah terbakar pada Senin 3 Februari 2025. Saat berusaha menyelamatkan barang berharga, korban mengumpulkan sejumlah uang tunai Rp10 juta, BPKB mobil dan motor, serta emas 20 gram ke dalam kantong plastik ungu.
Namun, seorang pria tak dikenal memanfaatkan situasi saat semua warga sibuk memadamkan api. Pelaku pun berhasil membawa kabur barang-barang tersebut.
Korban yang menyadari barang berharganya serta uang miliknya kehilangan, segera melapor ke Polres Polewali Mandar. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan cepat, mengumpulkan bukti di lokasi kejadian, serta menganalisis informasi dari media sosial.
Kapolres Polewali Mandar, AKBP Anjar Purwoko, mengonfirmasi bahwa polisi segera bergerak ke rumah pelaku begitu identitasnya terungkap.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Kami masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” ujar AKBP Anjar Purwoko.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Polman dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan di sekitar mereka.[*]