Sejumlah Baliho Calon Legislatif di Polewali, menjadi sasaran penertiban anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (29/5/2023). Lantaran berdiri di zona terlarang.
“Sesuai peraturan Nomor 21 Tahun 2012 tentang larangan memasang baliho hingga alat peraga kampanye sudah masuk zona terlarang. Seperti di masjid Syuhada, Lapangan Pancasila dan jalan poros,” ungkap Kepala Bidang Ketertiban Satpol PP Polman, M Wahid Susaid.
Tindakan anggota Satpol PP tersebut dipertanyakan beberapa ketua partai. Salah satunya dari Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai PKB Polman Amiruddin.
Menurutnya, bila pelanggaran pemasangan Baliho itu sesuai aturan Bupati, kenapa baru sekarang melakukan penertiban. Sementara, kata Amir, baliho sudah lama terbentang di area itu (Masjid Syuhada, Lapangan Pancasila, dan Jalan Poros).
“Selama ini area disana memang selalu ditempati pasang baliho. Jadi, kalau hari ini ada pembongkaran baliho Bacaleg perlu kami pertanyakan!! Ada apa? Karena begitu banyak baliho yang ada disana selama ini, kenapa baru sekarang? saat baliho Bacaleg terpasang baru ada pembongkaran,” tuturnya.
Lanjut Amir, menekankan, harusnya pihak Satpol PP melakukan penyampaian akan dilakukan penertiban ke pihak bersangkutan agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.
“Harusnya pihak Satpol PP terlebih dahulu dengan menyurat ke masing-masing pengurus partai,” tegasnya.
Pernyataan yang sama juga disampaikan, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Polman Syarifuddin. Ia mengungkapkan, penertiban baliho dilakukan secara tidak merata. Di beberapa titik Baliho Calon Bupati, Gubenrnur masih berdiri tegak dan tak menjadi sasaran penertiban oleh Anggota Satpol PP.
“Jangan ada dibeda-bedakan, siapapun!! Apakah itu baliho Bacaleg, Balon Bupati ataupun balon Gubernur,” ungkapnya.
“Semuanya harus ditertibkan,” tutupnya.[*]