Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah meregistrasi 309 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 per Jumat, 3 Januari 2025.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, di Gedung I MK, Jakarta Jumat (3/1/2025).
“Jumlah perkara yang telah di registrasi sebanyak 309. Terdiri dari 23 perkara pemilihan gubernur, 237 perkara pemilihan bupati, dan 49 perkara pemilihan wali kota,” jelas Faiz.
Ia juga menjelaskan, jumlah perkara yang teregistrasi berbeda dengan jumlah pengajuan permohonan yang ada.
Berdasarkan laman resmi MK, total permohonan sengketa Pilkada yang ada mencapai 314. Perbedaan ini terjadi karena adanya pemeriksaan berkas oleh MK. Jika ada permohonan ganda, MK hanya meregistrasi salah satu permohonan.
“Misalnya, ada pemohon yang mengajukan permohonan secara daring dan luring, maka hanya satu yang akan di registrasi. Permohonan yang sama tidak akan di registrasi dua kali,” kata Faiz.
Setelah meregistrasi perkara, MK akan bersurat kepada KPU daerah dengan tembusan KPU pusat sebagai pihak termohon.
Serta.kepada Bawaslu sebagai pihak terkait. Pihak lain yang ingin mengajukan sebagai pihak terkait MK memberi waktu dua hari kerja sejak perkara terdaftar, yaitu hingga Senin, 6 Januari 2025.
Faiz menambahkan, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan mulai pada Rabu, 8 Januari 2025, menggunakan metode panel yang melibatkan tiga hakim konstitusi per panel.
Selanjutnya, sidang pemeriksaan persidangan berlangsung pada 17 Januari–4 Februari 2025 sesuai Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.
Pada tahap ini, MK akan mendengarkan jawaban dari KPU sebagai pihak termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan mengesahkan alat bukti.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutan perkara ke tahap sidang lanjutan akan berlangsung pada 5–10 Februari 2025.
Sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan berlangsung pada 7–11 Maret 2025.