in

Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkades Mammi di Sanggah Salah Satu Cakades

Pemungutan Suara Pilkades
Tim Kuasa Hukum Cakades nomor urut 5 Desa Mammi mangadukan Sanggahan atas pelaksanaan Pilkades di Desa Mammi

Tim kuasa hukum Calon Kepala Desa Mammi nomor urut 5, atas naman Subaer. Melakukan sanggahan atas pelaksanaan pemungutan suara Pilkades Mammi ke Panitia Pilkades Kabupaten di Kantor Dinas PMD Polman, Sabtu 20/11/2021.

“Untuk Mengajukan Keberatan/Sanggahan di Kantor Dinas PMD (Panitia Pelaksana Pemilihan Desa Kabupaten) Terhadap adanya Dugaan Kelalaian Panitia Penyelengara Pemilihan Kepala Desa Mammi. Dalam Melaksanakan Tugasnya,” ungkap tim kuasa hukum Cakades Subaer dalam pers rilisnya.

Bentuk sanggahan atau keberatan yang dilaporkan tim devisi Advokasi dan Litigasi LBH Mitra Madani selaku kuasa hukum Cakades nomor urut 5 Desa Mammi. Terkait kelalaian panitia pelaksana Desa Mammi Kecamatan Binuang. Pada saat pelaksanaan pemungutan suara yang berlangsung pada, kamis 18 November 2021 lalu.  

Dimana pada saat itu, menurut keterangan tim kuasa hukum Cakades Subaer dalam pers rilisnya mengatakan. Panitia Pilkades Desa Mammi tidak melakukan kunjungan ke rumah salah satu peserta pemilih yang dalam keadaan sakit.

Pada saat pemungutan suara Pilkades di Desa Mammi berlangsung, ada dari masyarakat wajib pilih dan terdaftar dalam Pemilih Tetap (DPT) tidak bisa hadir ke TPS. Untuk melakukan pencoblosan, lantaran baru keluar dari rumah sakit dan masih dalam kondisi sakit.  

Warga Desa Mammi tersebut bernama Hawa dan Jamuna yang keduanya terdaftar di TPS 3. Namun, panitia Pilkades tidak melakukan kunjungan atau mendatangi peserta pemilih.  

Menurut keterangan kuasa hukum Cakades nomor urut 5. Seharusnya pihak panitia mendatangi yang bersangkutan karena tidak bisa hadir di TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Mengingat, warga tersebut dalam keadaan sakit.

Tentunya, hal itu sangat berpengaruh pada perhitungan suara yang saat ini, pemenang Pilkades desa Mammi hanya berselisih satu suara dengan kliennya (Subaer) pada rekapitulasi perolehan suara.  

Pada pemilihan kepala Desa Mammi, diikuti sebanyak 5 (calon). Namun, perolehan suara tertinggi diraih calon nomor urut 4 atas nama Abd Naim sebanyak 382 suara, disusul calon nomor urut 5 atas nama Subaer, sebanyak 381 suara.

Berdasarkan hal tersebut calon nomor urut 5 Subaer. Sangat menyesalkan kelalaian pihak panitia dengan tidak memberikan hak pilih kepada DPT yang tidak bisa hadir di TPS karena dalam kondisi sakit.

Atas laporannya tersebut, Muhammad Taufan, SH. dan Multazam, SH selaku TIM devisi Advokasi dan Litigasi LBH Mitra Madani. Berharap, pihak panitia Pelaksana pemilihan kepala desa kabupaten karena mengingat keberatan atau sanggahan yang diajukan, masih dalam masalah tenggang sesuai aturan perundang-undangan.[*]

Report

Written by Tim Redaksi

Aura Positif yang Kritis dan Menginspirasi !

Produk Pertanian Berbasis Digital

Rikolto Indonesia, Launching Produk Pertanian Berbasis Digital di Polman

Temu Kangen

Alumni SMPN 2 Wonomulyo Temu Kangen, Hamzah Syamsuddin: Mempererat Silahturahim