in

Pelaku Penikaman Sekdes di Luyo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Penikaman Sekdes
Pelaku Penikaman Sekdes

Polres Polewali Mandar (Polman) menetapkan Risal (33) sebagai tersangka tunggal penikaman Sekretaris Desa (Sekdes) desa Baru, Kecamatan Luyo, Rabu (11/10/2023).

Kasus pembunuhan dengan cara menikam tersebut, masuk sebagai penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.

Pelaku terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.

Kasus pembunuhan terhadap Sekretaris Desa tersebut tidak masuk dalam pasal perencanaan pembunuhan. Dengan alasan sebilah badik yang dibawa pelaku hanya untuk berjaga-jaga.

“Mengenai apakah ada perencanaan dalam pembunuhan ini, itu masi kita dalami dan kembangkan,” tegas Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono saat konferensi pers.

Adapun motif kasus pembunuhan tersebut, kata Kapolres Polman, dilatar belakangi adanya perselingkuhan istri pelaku dengan korban.

Risal memergoki istrinya sedang berada di rumah korban saat malam hari. Ia pun curiga lalu mendesak istrinya untuk mengaku dan akhirnya perselingkuhan itu terungkap.

“Melainkan untuk berjaga diri, karena sebelumnya masalah perselingkuhan itu sempat di mediasi dalam kekeluargaan,” lanjutnya.

Pihak kepolisian melakukan reka adegan kasus pembunuhan di Mapolres Polman, Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkkabata. Selasa (10/10/2023) kemarin.

Hadir Risal sebagai pelaku utama mengenakan rompi tahanan sembari tangan terborgol. Sebanyak 12 adegan yang diperagakan pelaku saat menghabisi nyawa korban hingga tewas.

Berdasarkan reka adegan, pelaku awalnya berboncengan dengan adiknya hendak ke pasar.

Rizal berada di belakang, sementara adiknya mengemudikan sepeda motor. Di tengah jalan pelaku berpapasan dengan korban yang muncul dari arah berlawanan.

Pelaku pun loncat dari motornya, dan mencabut badik dari dibalik bajunya menuju korban.

Korban langsung menerima tikaman di bagian dada mendekati bahu, secara berulang. Adegan itu memperlihatkan korban memberikan perlawanan dengan tangan kosong.

Namun badik yang terhunus secara berulang membuat korban terjatuh. Setelah korban terkapar, pelaku masih menghujani korban dengan tusukan badik.

Aksi penikaman tersebut sempat dilerai warga sehingga, korban yang tadinya terkapar sempat bangun untuk lari lalu kembali terjatuh

Pelaku setelah kejadian langsung melarikan diri kerumahnya saat warga sudah berdatangan. Ia dijemput oleh babinkantibmas setempat lalu diamankan ke Mapolsek Campalagian.

“Pra rekonstruksi ini untuk mengetahui adegan kejadian perkara,” terang Kasatreskrim Polres Polman Iptu Bagus Wardana usai reka adegan selesai.[*]

Written by Sulfa Raeni

Penulis sekaligus wartawan media online Pattae.com | email: sulfar991@gmail.com

What do you think?

Pelaku Kasus Pencabulan anak dibawa umur

Pelaku Kasus Pencabulan di Polman Didominasi Orang Terdekat

Sekolah Lapang Gempabumi dan Tsunami di Polewali Mandar

Sekolah Lapang Gempa Bumi & Tsunami BMKG Perkuat Siap Siaga Masyarakat