in

Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19, Ini Panduan Kemendikbud

Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19
Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19. Foto: bbc.com

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam upaya melawan penyebaran Covid-19. Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) bersama tiga kementrerian lainnya. Mengeluarkan surat keputusan bersama, tentang panduan penyelenggaraan satuan pendidikan tahun ajaran baru 2020/2021.

Dalam surat keputusan tersebut. Mengatur tentang tata laksana pendidikan tatap muka bagi satuan pendidikan (sekolah) yang daerahnya berada dalam zona hijau virus corona.

Surat keputusan itu bisa di unduh melalui laman resmi Kemendikbud.go.id, untuk mengetahui secara rinci ketentuan yang telah disepakati empat kementerian.

Berikut penjelasan dari surat keputusan yang di keluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama. Kementerian Kesehatan, dan Kementerian dalam Negeri bagi sekolah yang diperbolehkan menjalan pendidikan tatap muka untuk tahun ajaran baru 2020/2021.

Terdapat empat syarat yang telah disepakati  ke 4 Kementreian tersebut dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka bagi siswa di tahun ajaran baru 2020-2021.

Syarat yang pertama. Yaitu Kota/Kaupaten tempat satuan pendidikan berada, masuk dalam zona hijau atau area yang memiliki risiko penularan Covid-19 rendah.

Merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hingga 15 Juni 2020 terdapat 85 Kabupaten/Kota yang tidak terdampak atau berada di zona hijau. Daerah tersebut, diperbolehkan melaksanakan kegiatan sekolah.

Sementara itu, sebanyak 429 kabupaten/kota belum diperkenankan untuk melakukan proses pembelajaran secara tatap muka. Sekolah tersebut, dihimbau untuk tetap melaksanakan proses belajar dari rumah (BDR) sebab masuk dalam zona kuning dan merah.

Syarat Kedua. Yaitu adanya surat izin dari pemerintah daerah (Pemda). atau kantor wilayah / Kementerian agama kota/Kabupaten bagi satuan pendidikan Madrasah.

Syarat ketiga. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa seperti sarana sanitasi kebersihan untuk mencegah virus. Akses fasilitas layanan kesehatan, area wajib memakai masker tersedia. Selain itu, memiliki alat pengukur suhu, dan siap menjalankan pembelajaran tatap muka yang disepakati komite sekolah.

Syarat keempat merupakan hal yang paling menentukan untuk membuka proses pembelajaran tatap muka di sekolah yaitu persetujuan orang tua/wali. Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Kemendikbud, Chatarina Muliana menjelaskan, meskipun sekolah sudah mengisi daftar periksa namun pihak orang tua siswa belum siap, maka, proses pembelajaran tatap muka pun di tiadakan.

Untuk itu, dikutif dari pers rilis dari laman resmi kemendikbud (16/6), Chatarina mengatakan, orang tua yang belum siap tesebut, bisa memilih agar putra putrinya tetap belajar dari rumah dengan alasan kesehatan atau karena transportasi yang tidak memadai untuk menghindari kerumunan atau sulitnya menjaga protokol kesehatan.

Aturan lain yang di tekankan pihak Kemendikbud apabila menjalankan proses pembelajaran tatap muka yaitu. Menjaga jarak, dan membatasi siswa dalam satu ruang kelas. Untuk sekolah tingkat SD – SMA, ruang kelas hanya bisa di isi 18 siswa saja, sedangkan PAUD dan SLB maksimal di isi 5 siswa per kelas.

Selain itu, jadwal sekolah pun diatur. Masing-masing sekolah, nantinya akan digilir menjadi 3 tahap. Pada tahap I, sekolah tingkat SMA/SMK sederajat, dan SMP/MTs sederajat. Tahap II, dilaksanakan 2 bulan setelah tahap I selesai. Berlaku untuk  sekolah tingkat SD/MI sederajat dan SLB. Tahap III dilaksanakan 2 bulan setelah tahap II selesai. Berlaku untuk sekolah tingkat PAUD dan sekolah sederajat-nya.

Untuk kegiatan olahraga, ekstrakurikuler dan operasional kantin, diwajibkan mematuhi protokoler kesehatan penangan Covid-19 di lingkungan sekolah.

Lain aturan sekolah dasar hingga menenga, lain pula untuk pendidikan tinggi. Proses pembelajaran di perguruan tinggi di semua zona, dalam surat keputusan bersama tersebut, mewajibkan pembelajaran dilaksanakan secara daring.

Namun, kegiatan kampus yang tidak bisa di gantikan dengan daring, seperti penelitian (skripsi, tesis, dan disertasi), tugas laboratorium (praktekum, studio, bengkel) dan kegiatan akademik/ vokasi, bisa dilakukan dengan tatap muka.[*]

What do you think?

Akses Internet Sulit, Mahasiswa asal desa Kurrak berharap ada bantuan pemerintah

Akses Internet Sulit, Begini Upaya Mahasiswa Asal Desa Kurrak Dapat Kuliah Online

Umat Buddha Prov. Sulawesi Barat kembali menggelar kegiatan ibadah

New Normal, Umat Buddha di Sulbar Kembali Mengadakan Kegiatan Ibadah