Pemerintah Daerah akan digugat pihak keluarga Almarhum Puang Sadda Andi Mattaliti, terkait lahan kantor Kelurahan Takatidung dan Pustu yang diklaim adalah milik keluarga dari Dara.
“Hari ini saya sendiri merasa puas dengan keterangan pihak kecamatan tapi mungkin belum cukup karena tentu kita harus menindak lanjuti ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena ini berhubung kita berhadapan dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Kelurahan Takatidung, nah yang kami urus hari ini adalah tanah tanah warisan dari Almarhum kakek kami Puang Sadda bin Andi Mattaliti,” Kata Muhammad Abduh di kantor Camat Polewali, Kamis (7/1/2020).
Pihaknya mengatakan tidak ada niat sedikitpun untuk mengambil ahli fasilitas umum tanpa kordinasi tanpa adanya kordinasi terlebih dahulu. Karena setahunya, selama ini lahan kantor kelurahan Takatidung dalam status dipinjamkan
“Kakek saya meminjamkan tanah kepada pak desa atau kepala distrik kurang lebih di tahun 1950, 1960. Peminjaman itu lisan saja karena kebetulan kepala distrik atau pak desanya pada saat itu adalah keponakannya. Langsung dan hanya meminta izin untuk dipakai sementara waktu,” Ungkap Muhammad Abduh Salah satu cucu Almarhum Puang Sadda
Proses kantor tersebut berdiri sampai dengan tahun 2006 dimana terbit juga surat atas nama kelurahan atau Pemerintah Daerah Polewali Mandar. Sehingga, pihaknya mempertanyakan apa Alas hak penerbitan sertifikat.
“Sehingga yang kita diskusikan tadi ada titik temu bahwasanya mereka juga tidak mengetahui karena pihak biro aset sendiri bagian pencatatan saja tidak mengetahui mereka hanya mencatat daftar daftar aset yang masuk,”Ucapnya.
Kemudian karena sudah terlanjur terbit sertifikat. Maka upaya yang akan dilakukan, adalah upaya hukum supaya ada kejelasan melalui PTUN.
Alasan dasar keluarga dari Almarhum Puang Sadda Bin Andi Mattaliti yakni mereka mempunyai IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) 1972 dan keterangan surat waris yang dibuat tahun 1986 oleh Almarhum Puang Sadda, dimana dalam IPEDA tersebut tercatat tujuh ribu enam ratus meter persegi termasuk didalamnya kantor Kelurahan dan 5 unit rumah dibelakang kantor plus Lapangan itu satu kesatuan masuk didalamnya.
Solusi dari pihak keluarga sendiri melalui mediasi mensinkronkan data dan upaya hukum melalui PTUN, mengenai pendaftarannya akan dibicarakan secara kekeluargaan.
Musrifah Alya selaku Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Pemkab Polman, mengaku mempunyai Sertifikat untuk kelurahan Takatidung termasuk Pustu.
“Kami punya sertifikat untuk kelurahan Takatidung, itu saja yang bisa saya bilang. Jadi gini, sertifikat yang atas nama pemerintah itu dia namanya Sertifikat Hak Pakai Instansi berbeda kalau milik perseorangan itu Hak Milik namanya,” terang Musrifah Alya.
Ia menambahkan, bahwa hari ini pihak penggugat melakukan mediasi antar keluarga bukan dengan pihaknya, dia dipanggil untuk menjelaskan apakah mempunyai Alas hak atau tidak.
“Kami jawab iya, itu tercatat sebagai aset Pemkab dan ada alas haknya,” Jelasnya.
Sementara itu, Camat Polewali Mandar Syarifuddin Wahab menyampaikan, mediasi yang dilakukan hari ini tidak ada kesepakatan dalam artian salah satu pihak tidak hadir. Sehingga mereka akan menempuh jalur hukum.
“Sepanjang mereka mempunyai Alas hak silahkan, karena pemerintah juga mempunyai Alas hak yaitu Sertifikat. Kami sarankan yah, kalau seumpamanya nanti mereka mempunyai Alas hak silahkan, di gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara,”Harap Syarifuddin Wahab.