Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk melakukan efisiensi anggaran pada 16 pos anggaran belanja tertentu.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang terbit pada Selasa (28/1/2025). Menkeu menyatakan, efisiensi ini bertujuan untuk mengurangi beban anggaran negara hingga Rp256,1 triliun.
Surat itu merinci 16 pos belanja yang harus dipangkas dengan persentase pengurangan yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Pemangkasan Pos Anggaran
Berikut rincian pos anggaran belanja yang menjadi fokus efisiensi beserta persentase pengurangannya:
- Alat tulis kantor (ATK): 90 persen
- Kegiatan seremonial: 56,9 persen
- Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
- Kajian dan analisis: 51,5 persen
- Pendidikan dan pelatihan (diklat) serta bimbingan teknis (bimtek): 29 persen
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
- Percetakan dan suvenir: 75,9 persen
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen
- Lisensi aplikasi: 21,6 persen
- Jasa konsultan: 45,7 persen
- Bantuan pemerintah: 16,7 persen
- Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
- Perjalanan dinas: 53,9 persen
- Peralatan dan mesin: 28 persen
- Infrastruktur: 34,3 persen
- Belanja lainnya: 59,1 persen
Mekanisme Efisiensi
Menkeu menjelaskan bahwa menteri atau pimpinan lembaga dapat mengidentifikasi rencana efisiensi anggaran berdasarkan persentase yang telah ditetapkan.
Proses efisiensi mencakup belanja operasional maupun non-operasional, namun tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.
Sri Mulyani juga menggarisbawahi, prioritas efisiensi harus untuk anggaran yang tidak bersumber dari:
- Pinjaman dan hibah,
- Rupiah murni pendamping (kecuali jika tidak dapat terlaksana hingga akhir tahun anggaran 2025),
- Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang tersetor ke kas negara Tahun Anggaran 2025, dan
- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang menjadi underlying asset untuk penerbitan SBSN.
Langkah efisiensi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola anggaran secara bijaksana di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Menkeu berharap bahwa efisiensi ini dapat memberikan ruang fiskal yang lebih luas untuk membiayai program-program prioritas nasional.
Menteri/pimpinan lembaga segera menyusun dan melaporkan rencana efisiensi anggaran tersebut kepada Kementerian Keuangan guna memastikan implementasinya berjalan sesuai arahan.[*]