Pemerintah Merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah Polman Tahun 2020-2040

Rapat Pembahasan tata ruang wilayah Polewali Mandar
Rapat Pembahasan tata ruang wilayah Polewali Mandar

Badan Penelitian Pengembangan dan Perencanaan Pembangunan Daerah (Balitbangren) Polewali Mandar mengadakan rapat membahas laporan akhir revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kabupaten Polewali Mandar tahun 2012-2032. Rapat tersebut dilaksanakan selama dua hari, Kamis-Jumat (5-6/12/2019).

Pada rapat pembahasan tersebut, Balitbangren mengundang para perwakilan Masyarakat, Akademisi,  OPD Pemkab dan OPD Pemprov Sulbar itu. Membahas tentang revisi RTRW yang telah di konsep sebelumnya oleh Konsultan untuk RTRW tahun 2020-2040.

Peserta yang hadir dalam rapat tersebut memberikan memberikan masukan atas rencana revisi tata ruang wilayah. Dari Akdemisi, Suparjo Rasasri Calong yang hadir dalam pertemuan itu memberikan masukan tentang perlunya data baru tata ruang wilayah.

”Kalau tadi kami dari Unsulbar, ini pertama kali di libatkan. Jadi, tadi banyak masukan yang di berikan teman-teman, terkait data. Rata-rata data yang di gunakan kebanyakan data lama. Jadi, yang kami tambahkan harusnya pake data baru“. Kata Dosen Unsulbar saat rapat pembahasan RTRW berlangsung.

Disisi lain, pemerhati lingkungan, Yusri,  menekankan pada ruang kawasan hutan dan konservasi butuh peninjauan ulang. Selain itu, ia juga menegaskan tentang pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan tata ruang wilayah di Polewlai Mandar.   

”Memang ada sedikit kekurangan menurut kami dikalangan pemerhati lingkungan, terkait dengan kawasan hutan maupun kawasan konservasi. Tapi, semua itu akan ditinjau ulang, diperbaiki oleh konsultan”. Pungkasnya

“Tapi kami tekankan bahwa, sebaik apapun RTRW yang diputuskan atau disepakati tanpa pengawasan yang tegas di lapangan itu juga sia-sia.” Tegasnya

Berikut ini poin-poin  Rencana awal RTRW dan beserta hasil revisi yang berhasil dihimpun dari hasil rapat pemerintah dan tokoh masyarakat, Jumat (06/12).

Rencana Awal:

  • Peningkatan akses layanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhirarki;
  • Peningkatan kualitas dan jangkauan layanan jaringan prasarana utama dan jaringan prasarana lainnya secara terpadu dan merata di seluruh wilayah;
  • Pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
  • Pengembangan kegiatan budidaya secara berkelanjutan agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan;
  • Pengembangan lahan pertanian dan sistem Agropolitan yang produktif dan ramah lingkungan;
  • Pengembangan dan peningkatan kawasan industri berbasis agro, yang ramah lingkungan serta bernilai ekonomis;
  • Peningkatan pengelolaan kawasan yang dapat memberi pengaruh positif terhadap kegiatan ekonomi, sosial, budaya, pelestarian lingkungan hidup dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan
  • Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.

Hasil Revisi:

  • Pengembangan sistem pusat-pusat permukiman wilayah kabupaten untuk mendorong pengembangan komoditas unggulan pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan, peternakan dan pertambangan;
  • Pelestarian kawasan berfungsi lindung yang lestari;
  • Pengembangan mitigasi bencana untuk mengurangi risiko bencana;
  • Pengembangan komoditas unggulan sesuai daya-dukung dan daya-tampung lingkungan hidup, serta berdaya-saing tinggi;
  • Pengembangan industri pengolahan komoditas unggulan dengan memperhatikan daya-dukung dan daya-tampung lingkungan, serta peluang pemasarannya;
  • Pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan pelayanan pada pusat-pusat permukiman, meningkatkan keterkaitan antar sistem pusat permukiman, dan mendukung pengembangan sentra-sentra ekonomi baru;
  • Pengembangan jaringan prasarana wilayah untuk pemerataan dan peningkatan pelayanan pada seluruh wilayah.

Dari hasil revisi rencana tata ruang wilayah tersebut diatas, Kepala Balibangren mengatakan, di buat berdasarkan 47 item yang telah di identifikasi mengenai dinamika pembangunan yang menjadi dasar pemerintah melakukan revisi.  

 “Ada 47 hasil identifikasi dinamika pembangunan yang menjadi dasar untuk melakukan revisi RTRW ini, termasuk di antaranya perubahan-perubahan kebijakan regulasi baik di tingkat Nasioanl, Regioanal, Provinsi  Sampai Ke Tingkat Daerah”. Kata Darwin Badaruddin, Kepala Balitbangren Polewali Mandar.

Hasil identifikasi terhadap 47 isu tersebut, lanjut Darwin Baharuddin, menjadi dasar untuk melakukan revisi. Kemudian dilakukan analisis peninjauan kembali, dan merekomendasikan revisi rencana tata ruang wilayah yang lebih spesifik.[pattae.com]

Penulis: Echi*