in

Pemerintah Umumkan Jadwal dan Besaran THR Pensiunan PNS 2025

THR Pensiunan ASN
Ilustrasi: THR Pensiunan ASN/Pattae.com

Nasional

Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Keputusan ini selaras dengan rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pencairan THR.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, sehingga mereka dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait pencairan THR. Berdasarkan pola tahun sebelumnya, pencairan Tunjangan Hari Raya bagi pensiunan PNS mulai pada H-10 Idul Fitri, yaitu pada 17 Maret 2025.

Namun, terdapat kemungkinan pencairan akan berlangsung di tiga minggu sebelum Idul Fitri untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Jumlah THR yang akan pensiunan PNS terima bervariasi, bergantung pada golongan dan pangkat terakhir sebelum pensiun.

Besaran THR tahun ini sesuai dengan kenaikan gaji pensiunan pada tahun sebelumnya, yaitu sebesar 12 persen.

Jumlah THR berdasarkan golongan

1. Pensiunan PNS Golongan I

    • Ia: Rp1.875.000 – Rp2.100.000
    • Ib: Rp1.875.000 – Rp2.200.000
    • Ic: Rp1.875.000 – Rp2.300.000
    • Id: Rp1.875.000 – Rp2.400.000

    2. Pensiunan PNS Golongan II

    • IIa: Rp1.875.000 – Rp3.000.000
    • IIb: Rp1.875.000 – Rp3.100.000
    • IIc: Rp1.875.000 – Rp3.250.000
    • IId: Rp1.875.000 – Rp3.400.000

    3. Pensiunan PNS Golongan III

    • IIIa: Rp1.875.000 – Rp3.700.000
    • IIIb: Rp1.875.000 – Rp3.850.000
    • IIIc: Rp1.875.000 – Rp4.000.000

    4. Pensiunan PNS Golongan IV

    • IVa: Rp1.875.000 – Rp4.400.000
    • IVb: Rp1.875.000 – Rp4.600.000
    • IVc: Rp1.875.000 – Rp4.800.000
    • IVd: Rp1.875.000 – Rp5.000.000
    • IVe: Rp1.875.000 – Rp5.200.000

    Pencairan THR ini diharapkan dapat membantu pensiunan PNS dalam mempersiapkan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman.

    Pemerintah juga berharap dana THR ini dapat meringankan beban pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Idul Fitri.[*]

    What do you think?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya

    DPR Desak Menteri PANRB Cabut Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK

    Tim Safari Ramadan0

    Tim Safari Ramadan Polewali Mandar Sambangi Kecamatan Anreapi