Wilda Silvianasri, selaku KORSU PPA BEM NUSANTARA mengungkapkan, keterwakilan perempuan dalam pemilu 2024 untuk bakal calon legislatif belum terpenuhi di angka 30%
Berdasarkan laporan KPU sulbar Report 2023 jelas Wilda, keterwakilan perempuan dalam pemilu ini telah berlangsung pada Pemilu 2019 lalu.
Jadi, untuk pemilu 2024 setiap Partai Politik sudah harus berkewajiban untuk memenuhi Angka 30%. Apa bilah tidak terpenuhi, maka ada kekosongan pada Dapil tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2019. Pasal yang mengatur mengenai pencalonan 30% perempuan jumlahnya relatif lebih banyak dibanding sebelumnya, yaitu 14 pasal.
Dalam implementasinya, 16 partai politik peserta Pemilu 2019 dapat memenuhi pencalonan 30% perempuan dalam daftar Calon Anggota Legislatif (Caleg). Sebagaimana diatur dalam Pasal 245 dan Pasal 246 ayat (1) dan ayat (2).
Berdasarkan catatan tersebut, Wilda menyebutkan, momentum Pemilu 2024 yang dapat meningkatkan upaya pemberdayaan perempuan. Khususnya di sektor politik harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh perempuan Indonesia.
Apalagi, berdasarkan hasil Pemilu 2019. Keterwakilan perempuan di DPR RI berada pada angka 20,8% atau 120 anggota legislatif perempuan dari 575 anggota DPR RI.
Namun demikian, sebagian besar Caleg perempuan masih ditempatkan pada nomor urut 3 dan 6 maka dari itu Kita perlu mengangkat isu terkait perempuan. Sehingga perempuan bisa bicara, berkampanye dengan gagasan membahas dan membawa isu-isu terkait perempuan
Ia pun berharap perempuan Indonesia mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
Di sisi lain, Wilda mengharapkan para pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah memberi dukungan nyata guna mewujudkan peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik di Indonesia sebab perempuan juga punya peran penting untuk indonesia maju.[*]