#

Pemkab Polman: Penyegelan Kantor Desa Tammajarra Akan Diselesaikan Secara Hukum

Segel Kantor Desa
Kantor Desa Tammajarra disegel warga

Polemik penyegelan Kantor Desa Tammajarra Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar kini telah bergulir di jalur hukum.

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam hal ini Bupati Polman akhirnya harus menempuh jalur hukum, lantaran sejumlah warga dari Desa Tammajarra juga ada yang melapor ke pihak Kepolisian terkait penyegelan kantor desa.

“Mengenai permasalahan penyegelan kantor desa kami sudah laporkan ke Polres, dan itu pun sudah dilaporkan oleh masyarakatnya sendiri bahwa ini sangat menghambat segala urusan yang ada di Desa termasuk penyaluran BLT,” Ungkap Bupati Polman saat ditemui di tempat wisata Desa Pappandangan, Sabtu (25/6/2022).

Ia menambahkan, bahwa langkah tersebut terpaksa ia tempuh karena dikhawatirkan akan mengganggu  pelayanan masyarakat dan BLT serta dana desa berpotensi tidak cair jika konflik di pemerintahan desa Tamajarra terus terjadi.

“Jangan hanya karena kesalahan satu desa, berimbas pada desa desa yang lain yang ada di Kabupaten Polman, masa dari 143 desa semua kena imbasnya padahal cuma satu desa yang buat kesalahan,” tegas Andi Ibrahim Masdar.

Kendati kemudian, ia telah memerintahkan Dinas Pemdes bersinergi dengan Polres Polman agar secepatnya membuka kantor desa Tammajarra sebagai tempat pelayanan masyarakat.

“Saya harap Pihak Polres Polman segera mengambil langkah untuk membuka kembali pelayanan di kantor desa,” ujarnya.

Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar mengatakan sebelum ia mengeluarkan surat penonaktifan sementara Kepala Desa Tammajarra, surat teguran dari Dinas Pemdes dan Sekda Polman sudah dilayangkan namun pihak Kades tidak mengindahkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi saya mengambil keputusan untuk menonaktifkan sementara sesuai peraturan dan perundang-undangan,” tuturnya.[*]