Mamuju
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Resmi menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahap IV tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah.
Acara penandatanganan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (12/3/2025),
hadir pada kegiatan tersebut sejumlah pejabat dari masing-masing instansi. Dari pihak Pemprov Sulbar, hadir Gubernur Sulbar Suhardi Duka, Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga, Plh. Sekprov Sulbar Herdin Ismail, serta sejumlah pejabat dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemungutan pajak.
Dengan adanya perjanjian ini, DJP dan DJPK akan memperkuat sinergi dengan Pemprov Sulbar dalam pertukaran data perpajakan. Pengawasan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kapasitas aparatur dalam administrasi perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak DJP, Suryo Utomo, menyebutkan perjanjian ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan negara dan daerah. Selain itu juga lebih efektif serta mendukung transparansi dalam pengelolaan pajak.
“Sinergi antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah sangat penting untuk memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan DJPK, Luky Alfirman, menekankan optimalisasi pemungutan pajak akan memberikan manfaat bagi daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan adanya pertukaran data dan koordinasi yang lebih baik, kita bisa memastikan bahwa potensi pajak yang ada dapat di manfaatkan secara maksimal untuk pembangunan daerah,” katanya.
Dukungan dari Pemprov Sulbar
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan fiskal yang berkelanjutan.
“Kami berharap dengan adanya sinergi ini, penerimaan pajak di Sulbar bisa lebih optimal dan dapat di gunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, menyatakan kerja sama ini telah Ia siapkan dengan baik dan dapat berjalan sesuai harapan.
“Alhamdulillah, hari ini selesai di tandatangani. Semoga hasilnya seperti yang di harapkan,” katanya.
Penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong reformasi perpajakan nasional, khususnya dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak di daerah.
Ke depan, kolaborasi antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah terus tetap berlangsung guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan berkelanjutan.[rls]*