Wisata, merupakan perjalanan untuk menyenangkan hati, pikiran, dan tentunya dapat menghibur diri serta menyegarkan otak. Sementara menurut KBBI sendiri, pengertian wisata adalah bepergian bersama-sama untuk memperluas pengetahuan, bersenang-senang, dan sebagainya. Selain itu juga di artikan sebagai bertamasya atau piknik.
Sementara pariwisata, menurut artikel dari wikipedia.org, merupakan suatu perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan. Termasuk persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini.
Lain hal pengertian pariwisata menurut Undang-undang Nomor 10/2009 tentang Kepariwisataan. Pada pasal 1 ayat 3 dijelaskan, pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata. Didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, Pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
Seorang yang melakukan aktivitas ini (pariwisata), disebut sebagai wisatawan atau turis. Jadi, bukan hanya Bule (warga negara lain) yang disebut sebagai turis. Namun itu berlaku kepada semua orang yang sedang berwisata.
Perlu di ingat.! tidak semua orang yang berwisata disebut wisatawan. Itu ada kategorinya. Sesuai didefinisi dari Organisasi Pariwisata Dunia atau (World Tourism Organization) menyebutkan, orang bisa disebut wisatawan, apabila seseorang melakukan perjalanan setidaknya 80 km (50 mil) dari rumahnya dengan tujuan rekreasi ke tempat-tempat destinasi.
Terus, apalagi ini istilah destinasi ini? atau apa syarat tempat pariwisata itu layak disebut destinasi? Berikut kita jelaskan.
Apa Itu Destinasi Wisata
Pengertian destinasi atau tempat wisata secara umum, dapat diartikan sebagai suatu lokasi yang digunakan untuk melakukan kegiatan wisata. Sebagai contoh yang telah disediakan alam seperti; pengunungan, taman, sungai, pantai, hutan, dan lain sebagainya.
Terdapat juga tempat berwisata yang dibangun oleh manusia seperti; museum, peninggalan sejarah (situs), gedung, hotel, dan masih banyak lainnya. Semua itu disebut sebagai destinasi.
Sedangkan destinasi menurut pemerintah dalam UU Kepariwisataan, adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata, serta memiliki aksesibilitas.
Sementara itu, menurut UNWTO (2007), destinasi merupakan ruang yang memiliki batas-batas fisik dan administrasi dari layanan, produk, serta daya tarik. Hal ini lah yang menjadi patokan para pelaku usaha pariwisata.
Dari sekian banyak pengertian tentang destinasi diatas, kita bisa tarik kesimpulan bahwa, yang disebut destinasi itu, adalah suatu tempat yang menarik dan dapat menjadi tempat hiburan banyak orang.
Nah, setelah kita mengetahui itu semua, mulai dari pengertian wisata hingga destinasi atau tempat wisata (pariwisata). Sekarang kita akan ulas tempat-tempar wisata. Mau tahu dimana saja destinasi yang ada di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi barat? silahkan klik disini.[*]