Pengukuhan perwakilan adat Batetangnga di dua wilayah yakni, Lumalan dan Pamu’tu Desa Batetangnga dilakukan begitu sakral. Senin (30/5/2022).
Prosesi dilakukan sesuai ritual adat istiadat yang berlaku yaitu, penyerahan 7 lembar daun sirih dan pemakaian “songko” oleh tokoh adat Desa Batetangnga.
Hasan Dalle selaku Ketua Adat Desa Batetangnga, menjelaskan, makna dari daun sirih yang diserahkan kepada kedua perwakilan adat tersebut sesuai kepercayaan leluhur.
Selain itu, lanjut mantan Kepala Desa Batetangnga itu mengatakan, juga harus memiliki garis keturunan dan kemampuannya dalam menjaga wilayah adatnya.
“Pertama, dilihat dari garis keturunan. Kedua, kita lihat dari kemampuan. Jadi kalau ada garis keturunan lalu memang dia mampu saya kira itu sudah dianggap asli,” ujarnya
Lanjut mantan Kepada Desa Batetangnga itu mengatakan, pengukuhan perwakilan adat dari 2 dusun memeiliki tugas dalam menyelesaikan suatu permasalahan di wilayahnya dengan penuh tanggung jawab.
“Perwakilan adat Lumalan ini perwakilan dari dusun induk Rappoang. Kemudian perwakilan adat Pamu’tu perwakilan dari dusun induk Biru. Fungsinya itu untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di masyarakat. Bekerjasama dengan Pak dusun, pak imam dan tokoh masyarakat,” terang tokoh adat tersebut.
Proses pengukuhan yang dilaksanakan di Rawa Indah Dusun Lumalan Desa Batetangnga. Disaksikan langsung Arajang Binuang Andi Aprasing Lamattulada sebagai Arajang Binuang ke XVIII, Pemerhati Budaya Sulbar, Camat Binuang, serta Kepala Desa Batetangnga.
Kedua perwakilan adat yang telah dikukuhkan, diberi Pin kerjaan yang dipasangkan langsung oleh Arajang Binuang ke XVIII Andi Aprasing Lamattulada.
Arajang Binuang ke XVIII dalam kesempatannya menyampaikan pentingnya menjaga adat dan kebudayaan leluhur.
“Kita akan maju bersama memajukan budaya dan mempertahankan adat kita,” ungkapnya.
Adanya perwakilan adat dimasing-masing wilayah, Aprasing berharap bisa membantu pemerintah dalam menyelesaikan suatu permasalahan.[*]