in

Pengusulan Penarikan Kembali Dana Haji Berlaku Hingga 31 Juli 2020

Pengusulan Penarikan Kembali Dana Haji
Kantor Departemen Agama Polewali Mandar

PaTTaE.com — Polewali | Pemerintah resmi membatalkan ibadah haji 1441 Hijriah atau tahun 2020 Masehi akibat adanya pandemi Covid-19. Mengenai hal itu, Kementrian Agama (Kemenag) melonggarkan kepada para calon jamaah untuk pengusulan penarikan kembali dana Haji nya.

Penarikan tersebut bisa dilakukan melalui petugas wilayah masing-masing. Keputusan tersebut diterapkan guna memfasilitasi kepentingan jamaah agar tak ada kerungian dalam bentuk apapun.

Kepala seksi Penyelenggara Haji Dan Umrah (PHU) Kemenag Polman Mimsyad Rusli mengatakan, pengembalian biaya pelunasan itu merupakan cikal bakal penundaan keberangkatan jamaah haji tahun 2020.

Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) RI nomor 494, tentang penundaan atau pembatalan keberangkatan jamaah haji didalamnya terdapat item yang mengatur penarikan disebabkan karena menunda keberangkatan ke tanah suji menunaikan ibada haji.   

“Jadi bahasa dalam KMA 494 mengatur tentang penundaan atau pembatalan keberangkatan jamaah haji, ada salah satu item didalamnya karena ada beberapa yang ingin menarik pelunasan, karena tidak jadi berangkat”. tutur Mimsyad Rusli saat di

Pemerintah memberikan kelonggaran, keluasan, pada jamaah yang sudah melunasi bisa mengusulkan penarikan sebahagian dananya. Dana yang bisa diambil kembali adalah sisah pelunasan.

“Artinya kan 25 juta itu setoran awal, sisah menambah 13 (juta) sekian untuk pelunasan. Nah, 13 inilah yang bisa di tarik, bukan 25 juta nya. Karena yang 25 nya hangus dan tidak tercatat lagi sebagai jamaah (untuk tahun 2020)”. Jelas Mimsyad Rusli Kepala Seksi PHU Polewali Mandar.

Prosedur pengusulan penarikan kembali dana Haji tentu dengan alasan kuat dan disetujui oleh pihak Kemenag. Sisah dana haji bisa ditarik kembali mulai saat ini, hingga 31 Juli 2020 mendatang.

Di Kabupaten Polewali Mandar sendiri. Dari jumlah calon jamaah haji tahun 2020 sebanyak 530 orang, baru 1 calon jamaah yang mengusulkan untuk menarik kembali dana hajinya.

Apabila calon jamaah haji yang telah menarik sisah pelunasannya, bisa kembali mendaftarkan diri sebagai calon jamaah pada tahun 2021 mendatang dengan catatan melunasi sisah dana sesuai dengan ketentuan.

“Pada 2021 nantinya, pelunasan orang yang menarik tadi ini beserta yang lain, ada pembaharuan pelunasan dengan menyesuai kurs biaya haji tahun depan. umpamanya 14 juta, maka dia harus menyetor 14 juta. Kalau yang tidak mengambil dana tinggal menyesuaikan”. Tuturnya

Selain itu, Mimsyad Rusli juga menjelaskan tentang pelimpahan dana haji kepada pihak keluarga, apabila calon jamaah haji meninggal dunia. Kata dia, dalam KMA nomor 494, Pelimpahan itu berlaku untuk jamaah baik yang telah melunasi maupun yang belum (waiting list) boleh dilimpahkan kepada pihak keluarga.[*]

Kontributor: Desi Ratnasri*
Penulis: Bustamin*

Report

Written by Tim Redaksi

Aura Positif yang Kritis dan Menginspirasi !

Mahasiswa dan Pihak RSUD Bertemu

Mahasiswa dan Pihak RSUD Polman Bertemu, Bahas Kasus Ibu Anni

Keluarga Ibu Anni (Nenek Bayi) mengembalikan uang yang pernah di berikan pihak RSUD Polman

Keluarga Ibu Anni Mengembalikan Uang Pemberian Pihak RSUD Polman