Sempat tertunda, Komisi I DPRD kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Perda Pilkades, di ruang Aspirasi Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Kamis (5/8/2021).
Sesuai permintaan dari sejumlah pihak. Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Polman tentang Pilkades, perlu direvisi dengan alasan belum memiliki kepastian hukum dan asas keadilan.
Menurut Ketua komisi I DPRD Polman, Lukman menyampaikan, dalam Perda Kabupaten Polman Nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa, terdapat banyak hal, yang perlu segera direvisi.
Khususnya, pada pasal 24 yang dinilai tidak jelas asas kepastian hukumnya. Selain itu, juga asas keadilan dalam pasal tersebut belum dapat. Dari persoalan itu, Komisi I DPRD merekomendasikan agar Perda Pilkades Kabupaten Polman segera direvisi dan menunda tahapan proses Pemilihan Kepala Desa.
“Sehingga kami menyimpulkan merekomendasikan agar direvisi perda dan tentunya tahapan akan ditunda,” ucap Lukman.
Kendati demikian, tahapan proses Pilkades di beberapa Desa sudah berjalan seperti, tahapan pendaftaran bagi Calon Kepala Desa. Terkait hal itu, Lukman mengaku, bersama anggota DPRD lainnya, akan turun langsung melakukan pengawasan ke Desa-desa untuk menghentikan tahapan tersebut.
“Rencana besok turun kunjungan bersama teman-teman (DPRD) memastikan di tingkat desa apakah masih jalan ini, kalau masih kita sampaikan ditunda, berhenti!,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Polman Andi Nursami Masdar, belum memutuskan apakah tahapan Pilkades akan ditunda atau tidak.
Namun, ia mengaku, pihaknya tengah melakukan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta petunjuk terkait Perda Kabupaten Polman tentang Pilkades.
“Kita menunggu kabar besok. Kalau besok ada yang terima kita, Insya Allah besok kita berangkat bertemu dengan pihak Kemenkumham,” ujarnya.
Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Polman, selain Dinas PMD, hadir pula beberapa perangkat pemerintah kabupaten Polman lainnya seperti, Asisten I Pemerintahan Agusniah Hasan Sulur, dan Bagian Hukum Pemda Polman.
Selain itu, turut hadir Pengurus HMI Cabang Polman dan Lembaga Advokasi Masyarakat Desa (Lamdes) serta sejumlah anggota DPRD lainnya, di ruang Aspirasi DRPD Polman, Kamis (5/8).(slf*)