Milihat langsung suami selingkuh dengan wanita lain di salah satu perumahan BTN. Istri sah melaporkan suaminya bersama pasangan gelapnya ke Kantor Kepolisian Resor Polewali Mandar. Selah (28/2/2023).
Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Gusti Bagus Wardana, membenarkan kejadian tersebut atas laporan istrinya RA. Bahwa, suaminya SF bersama wanita selingkuhannya DP (belum menikah).
“Diduga telah melakukan perzinaan, seorang istri berinisial RA (36) melaporkan suaminya inisial SF bersama seorang wanita berinisial DP (34). Setelah memergoki di salah satu Perumahan BTN yang ada di Kaupaten Polewali Mandar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Gusti Bagus Wardana.
Lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan sebenarnya RA sudah lama mencurigai hubungan suaminya dengan wanita tersebut. Dari kecurigaan itulah, sang istri kemudian mencari tahu tentang suaminya. Kendati kemudian, saat di perumahan itu RA mendapati suaminya sedang berduaan dengan seorang wanita.
Pada malam kejadian, Babinsa setempat membantu mengamankan kedua pasangan gelap tersebut, lalu dibawah ke Polres Polman agar tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan.
“Setelah mendapatkan suaminya bersama wanita tersebut. RA kemudian melaporkan suaminya SF dan DP dalam bentuk LP,” ungkap Kasat Reskrim Polres Polman.
“Untuk sementara pasal yang kita sangkakan pasal 284 terkait perzinaan. Dengan ancaman pidana kurungan penjara 9 bulan,” terang Mantan Kapolsek Polewali.
Terkait kedua pasangan suami istri tersebut, pihak kepolisian mengupayakan adanya mediasi untuk mendamaikan keduanya. Meski sanga istri telah melaporkan suaminya ke Polisi dalam kasus dugaan perziinaan.
“Akan melakukan mediasi atau mendamaikan. Apalagi ini kan pasangan suami istri. Namun kembali tergantung kepada pihak pelapor”, tutur Gusti.
Adapun Barang bukti yang telah diamankan ada Handphone, Buku nikah, serta juga ada pakaian yang digunakan pada saat kejadian.[*]