Polewali
Perkara sengketa yang terdaftar dengan nomor 2/Pdt.G/2025/PN Polewali yang berkaitan dengan persoalan baju limas hari ini telah memasuki agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.
Namun, hingga siang ini, pihak PN belum bisa memberikan keterangan lengkap lantaran proses finalisasi putusan masih berlangsung.
“Agenda hari ini memang pembacaan putusan, jadi kami belum bisa banyak memberikan keterangan. Setelah putusan selesai, nanti akan kami unggah di website SIPP, bisa dibaca lengkap di sana,” ujar salah satu Hakim Anggota yang sekaligus Humas, Hanif di PN Polewali, Rabu (16/4/2025).
Dalam perkara ini, diketahui beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk mantan Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar serta Ketua KPU Polewali Mandar yang turut hadir sebagai saksi di persidangan.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, sumber tersebut menyebutkan bahwa yang menggugat dalam perkara ini adalah Eka Ferry Veprianto menggugat Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
“Yang menggugat perseorangan atas nama Eka Ferry Veprianto, sementara yang tergugat adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Negeri Polewali masih dalam proses pembacaan dan finalisasi putusan perkara tersebut. Pihak pengadilan memastikan bahwa hasil putusan akan segera dipublikasikan secara terbuka setelah proses selesai.[*]