in

Perpres No. 6 Tahun 2025 Permuda Akses Petani untuk Pupuk Subsidi

Perpres No. 6
Gudang Pupuk Subsidi

Nasional

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan meningkatkan akses petani terhadap pupuk bersubsidi.

Direktur Pupuk, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan, Jekvy Hendra, mengungkapkan Perpres tersebut telah Presiden Prabowo tandatangani pada 30 Januari 2025 ini.

Peraturan tersebut juga menggabungkan berbagai aturan terkait pupuk yang sebelumnya tersebar dalam 41 Undang-Undang, 23 Peraturan Pemerintah, 6 Peraturan Presiden, serta 74 regulasi dari berbagai kementerian dan lembaga.

Jekvy menjelaskan dengan adanya Perpres No. 6 ini, prinsip penyaluran pupuk bersubsidi yang semula berlandaskan 6T (Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Harga, Tepat Jenis, dan Tepat Mutu) kini menjadi 7T dengan unsur baru, yaitu Tepat Penerima.

Selain itu, cakupan penerima subsidi diperluas. Jika sebelumnya hanya petani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan), kini pembudidaya ikan dalam Poktan juga berhak menerima pupuk bersubsidi.

Jumlah komoditas yang mendapatkan pupuk subsidi juga bertambah dari sembilan menjadi sepuluh dengan penambahan ubi kayu.

Jenis pupuk bersubsidi pun mendapat penambahan yaitu ZA dan SP36, selain Urea, NPK, dan Pupuk Organik yang sudah ada sebelumnya.

Dalam upaya memangkas rantai distribusi, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi mengalami perubahan. Sebelumnya, alur penyaluran mulai dari BUMN Pupuk ke distributor, kemudian ke pengecer, lalu ke Poktan atau petani.

Dengan aturan baru, alur distribusi menjadi lebih efisien, yakni langsung dari BUMN Pupuk ke pelaku distribusi. Lalu ke titik serah seperti pengecer, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi sebelum akhirnya sampai ke petani.

Pemberian pupuk subsidi bagi petani padi juga mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya hanya diberikan kepada petani dengan lahan di bawah 2 hektare. Kini, petani dengan lahan di atas 2 hektare juga berhak mendapat subsidi untuk mendukung swasembada pangan.

Regulasi Turunan dan Dukungan Pemangku Kepentingan

Sebagai tindak lanjut, Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, BPPSDMP, Purwanta, mengungkapkan pemerintah tengah menyusun Permentan sebagai regulasi turunan dari Perpres ini.

BPPSDMP bertanggung jawab dalam menyiapkan Poktan dan Gapoktan sebagai titik serah pupuk bersubsidi.

Sejak Januari 2025. Pihaknya telah menginstruksikan Dinas Pertanian di tingkat kabupaten/kota untuk mengusulkan Gapoktan yang memenuhi syarat sebagai titik serah atau pengecer pupuk subsidi.

Selain itu, panduan untuk Gapoktan/Poktan yang berperan dalam distribusi pupuk bersubsidi juga telah disusun.[*]

What do you think?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jalan Tabone-Nosu-Pana

Pemprov Sulbar Siapakan Dana Rp16 Miliar Tingkatkan Jalan Tabone, Nosu-Pana di Mamasa

Media Polres berbagi takjil

Serentak se-Indonesia, Polres Polman dan Media Berbagi Takjil