Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan Santri Terancam 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Terancam Penjara
Pimpinan Ponpes Terancam Penjara

Menyandang status tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santri. Salah satu pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Surga Religi Polewali Mandar berinisial ZU terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 15 tahun, sesuai pasal 82 ayat 1 UU perlindungan anak,” ujar Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono, saat gelar press rilis bersama Kasat Reskrim Polres Polman dan Kepala Kemenag Polman di halaman belakang Mapolres Polman, Selasa (11/7/2023).

Ditempat sama, Kepala Kemenag Polman Imran Kaljubi Kesa, mengatakan, adanya kasus pencabulan yang menyeret pimpinan pondok. Proses pembelajaran di Pesantren tersebut tetap berlanjut.

“Kami secara kelembagaan dan secara moral berkewajiban untuk membina terus pesantren itu. Dengan alasan hak-hak santri yang ada di pesantren Surga Religi terpenuhi yakni proses pembelajaran,” ungkap Imran K Kesa

“Karena ini persoalan individu yang mana individu ini tidak bisa kita biaskan ke sistem pembelajaran yang ada di pondok pesantren tersebut,” tambahnya.

Diketahui, santri yang terdaftar di pondok pesantren Surga Religi kurang lebih 400 terdiri dari santri dan santriwati.[*]

Written by Sulfa Raeni

Penulis sekaligus wartawan media online Pattae.com | email: sulfar991@gmail.com