Seruan aksi dari Pedagang Kecil depan Rumah Sakit (warga Polman) bersama Mahasiswa dari gabungan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Polman, Sapma Cabang Polman, GMNI Cabang Polman menolak dan mendesak pencabutan izin ritel modern yang ada di Kabupaten Polewali Mandar.
Puluhan massa melakukan aksinya di depan Kantor DPRD Polman dengan membawa beberapa tuntutan yakni Cabut Izin Ritel modern, menolak masuknya ritel modern, transparansi pajak ritel modern dan berdayakan UMKM lokal.
Teriakan salah satu massa meneriakkan untuk mencabut izin ritel modern yang ada di Kabupaten Polewali Mandar lantaran pedagang kecil hari ini menjerit dengan merajalelanya ritel modern Alfamart
“Masyarakat kita saat ini menjerit dengan hadirnya ritel modern Alfamart seperti yang ada didepan Rumah Sakit, banyak pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari hasil jualannya,”
Massa aksi lalu diterima Komisi II DPRD Polman yang dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Polman Hamzah Syamsuddin didampingi Ketua Komisi II Rudy Hamzah dan anggota Komisi II lainnya, dihadiri Kepala Dinas Perindagkop Polman Andi Candra Sigit, Kepala Bidang Perdagangan, Sekretaris PTSP Polman, Kepala Bidang Pelayanan perizinan PTSP, Camat Polewali dan Lurah Darma.
Setelah di ruangan Aspirasi DPRD Polman, salah satu pelaku usaha didepan Rumah Sakit Alma mengaku merasakan dampak dari hadirnya Alfamart di dekat jualannya ia mengatakan sebelum berdiri Alfamart harusnya ada sosialisasi dan persetujuan bersama tetangga lainnya bahwa akan ada pembangunan Alfamart di dekatnya.
“Sebelum terbangunnya alfamart di depan rumah sakit harusnya ada persetujuan dari kami dan tetangga sekitar Alfamart tersebut, tapi kenyataannya jangan kan persetujuan dari kami sosialisasi saja tidak pernah disampaikan ke kami,” terang Alma
Lanjut, ia menegaskan kehadiran ritel modern saat ini membuat pendapatan para pedagang kecil sangat minim, karena semua bahan pokok jualan yang dijualnya semua tersedia di Alfamart dan ritel modern lainnya. Sehingga menurutnya dampak yang dirasakannya bersama pedagang lainnya sangat dirasakan.
“Semua bahan-bahan pokok yang kami jual juga tersedia di Alfamart, sedangkan kami ini para pedagang kecil disekitar situ juga bergantung hidup dari hasil jualan kami,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Ketua GMNI Cabang Polman Sarman mempertanyakan terkait jam operasional Ritel Modern yang ada di Kabupaten Polewali Mandar, karena menurutnya beberapa ritel modern di Polman ada yang beroperasi 24 jam sedangkan ditetapkan dalam Permendagri yakni jam operasional Senin sampai Jumat mulai beroperasi pukul 10.00 Wita sampai 22.00 wita dan pada Sabtu mulai pukul 10.00 sampai pukul 23.00 Wita.
Ketua HMI Cabang Polman Muhammad Ridwan meminta kepada DPRD Polman untuk mengeluarkan rekomendasi penundaan pengoperasian Alfamart yang baru berproses izinnya, sedangkan yang sudah terlanjur beroperasi diberikan kelonggaran namun dikemudian hari didapatkan pelanggaran di ritel tersebut maka DPRD harus mengkaji.
Kabid pelayanan perizinan PTSP Polman Makmur mengatakan ada 7 titik ritel modern di Polman terlapor di PTSP Polman. Dan retail modern itu sudah memenuhi syarat dan dokumen penerbitan izin meskipun 2 diantaranya belum beroperasi.
Mendengar hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Polman Rudy menegaskan ke pihak pemkab dalam hal ini PTSP untuk tidak memberikan izin beroperasi dulu bagi ritel yang belum beroperasi hingga dilakukan RDP selanjutnya sembari mempelajari regulasi terkait keberadaan ritel modern di Kabupaten Polman.
“Kami tentu tidak semena-mena mengambil keputusan karena kami ini lembaga pemerintah harus bertindak sesuai koridor hukum, permasalahan ini percayakan ke kami lembaga DPRD untuk melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan dan langkah-langkah apa saja yang perlu kami lakukan,” tutur Rudy.[*]