PN Polewali Canangkan Avandi dan e-Berpadu Layani Masyarakat

Aplikasi Virtual
Ketua Pengadilan Negeri Polewali Rony Suata. Saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (6/10/2022).

Inovasi berbasis teknologi informasi, Pengadilan Negeri (PN) Polewali canangkan Aplikasi Virtual Pengadilan Negeri Polewali (Avandi). Guna meningkatkan pelayanan secara optimal dan terjangkau oleh masyarakat.

“Kami dari internal Pengadilan Negeri Polewali sudah melakukan beberapa inovasi, salah satunya adalah Avandi, yang di maksud dengan Avandi itu Aplikasi Virtual Pengadilan Negeri Polewali,” Ungkap Ketua Pengadilan Negeri Polewali Rony Suata. Saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (6/10/2022).

Rony menjelaskan, program Avandi yang di canangkan tersebut, menggunakan aplikasi WhatsApp dengan sistem operasi Android dan iOS.

Adapun cara penggunaannya, yaitu cukup dengan menyimpan nomor WhatsApp. Melalui aplikasi itu warga dapat mengajukan hal-hal yang ingin di tanyakan terkait informasi pelayanan pengadilan dengan mengetik info.

Setelah itu, akan muncul item-item yang berkaitan dengan pelayanan yang di butuhkan masyarakat.

Selain program Avandi, Rony juga hal terbaru khusunya di Mahkamah Agung. Terdapat juga beberapa inovasi berbasis teknologi informasi untuk mempermudah masyarakat dan institusi penegak hukum lainnya.

Inovasi tersebut adalah Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) yang di kembangkan Mahkamah Agung, bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Aplikasi Virtual E-Berpadu Mahkamah Agung

Berbeda dengan program Avandi, E-Berpadu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses persidangan atau proses penanganan perkara pidana di pengadilan. Tak hanya itu, E-Berpadu juga memberi pelayanan bagi stakeholder seperti Kepolisian saat menangani suatu perkara.

“Selain bermanfaat bagi masyarakat juga bermanfaat bagi stakeholder lain. Jadi bila rekan-rekan dari Polres yang ingin meminta perpanjangan penahanan atau izin penggeledahan atau penyitaan termasuk pelimpahan perkara. Maka tidak perlu datang ke pengadilan, cukup dengan memasukkan data- data melalui aplikasi E- Berpadu. Nanti apa yang di butuhkan bisa kita keluarkan secara elektronik.” ungkapnya.

Menurut Rony, E-Berpadu sebenarnya telah terlaksana. Namun, masih butuh di sosialisasikan kepada stakeholder lainnya seperti, kejaksaan, kepolisian. Tak hanya itu, bagian hukum Pemda, dan masyarakat Polewali Mandar dan Mamasa yang memiliki kepentingan dengan peradilan.

“Jadi bentuk inovasi yang kami lakukan tentunya bertujuan agar menjangkau dua wilayah kami, baik Polewali maupun Mamasa agar memudahkan pelayanan terhadap masyarakat. Serta bisa mengurangi biaya yang di butuhkan karena melihat jarak antara Polewali Mandar dan Mamasa cukup jauh,” harapnya.

Untuk persidangan secara elektronik dengan agenda pembuktian, bukti-bukti surat dalam menangani perkara perdata, yang bersangkutan harus tetap hadir di pengadilan. Sebab harus dilihat oleh Hakim untuk memastikan keasliannya dalam persidangan.[*]

Report

What do you think?

50 Points
Upvote Downvote

Written by Sulfa Raeni

Penulis sekaligus wartawan media online Pattae.com | email: sulfar991@gmail.com

Pejabat sementara Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik, bersama Ketua DPRD Sulbar, St. Suraidah Suhardi hadiri Rapat Koordinasi Daerah Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022

Regsosek 2022, Akmal Malik Berharap Ciptakan Data Akurat Daerah

Laga Perdana

Santri Asal Sulbar Menang pada Laga Perdana, Liga Santri Piala Kasad