Kepolisian Resort (Polres) Polman gelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan Anggota Satpol PP Polman. Kamis (30/3/2023).
Pelaku melakukan 30 lebih adegan saat menghabisi nyawa salah satu anggota Satpol PP pada, Selasa (14/3) dini hari lalu.
Nampak puluhan petugas dari Polres Polman mengawal rekonstruksi di 4 lokasi guna menjaga proses rekonstruksi berjalan lancar.
Reka ulang kasus pembunuhan dilakukan, mulai di kantor Pengadilan Agama Polewali di Jl Manuggal, Kelurahan Madatte. Dimana, saat itu pelaku mengikuti korban yang tak lain mertuanya sendiri, dengan istrinya Y ke kantor Pengadilan Agama.
Terungkap dalam reka ulang pelaku mengintip masuk ruangan tunggu Pengadilan Agama. Lalu ke parkiran motor untuk merusak motor korban dengan berniat mencelakai.
“Motifnya, pelaku jengkel kepada orangtuanya (mertuanya) karena diadukan perceraian Ia mengetahui persis bahwa orangtuanya (mertuanya) terlibat,” ungkap Kapolres Polman.
Reka adegan tersebut menghadirkan dua tersangka, termasuk pelaku utama SY. Hadir pula, anak dari korban Y.
Selanjutnya reka adegan berlanjut ke Kos-kosan pelaku yang ditempati mengasah senjata tajam. Sajam itu akan digunakan untuk menghabisi nyawa seorang Satpol PP yang tak lain adalah mertuanya sendiri.
Kemudian, reka adegan dilanjutkan di rumah tempat kejadian perkara di BTN Yosi, Kelurahan Manding. Kemudian lokasi terakhir di Jembatan Binuang, tempat pelaku SY membuang barang bukti.
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono mengatakan ada 34 adegan rekonstruksi yang dilakoni pelaku utama SY dihadapan penyidik kepolisian dan pihak Kejaksaan Negeri Polewali di empat lokasi.
“Rekontruksi ini dilakukan dengan maksud menyakinkan para penyidik terhadap perbuatan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Peran masing-masing akan diyakinkan dengan cara rekontruksi,” Terang AKBP Agung Budi Leksono, di lokasi TKP.
Lanjut, pihaknya juga telah mengamankan alat-alat bukti seperti sebilah parang yang digunakan. Jendela yang dilewati masuk, Jaket dan sepasang Celana.
Tersangka utama SY terancam dikenakan pasal 340 KUHP hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. Sementara untuk tersangka lainnya SK yang turut serta membantu tersangka utama masih dalam proses.[*]