in

Polisi Lakukan Keadilan Restoratif untuk Pelaku Curanmor

Restoratif Justice
Restoratif Justice Polres Polman dalam menangani kasus pencurian motor

Polres Polewali Mandar (Polman) melakukan penanganan perkara hukum melalui pengadilan restoratif (restorative justice) terhadap pelaku pencurian motor. Proses pengadilan restoratif ini di Ruang Reskrim Polres Polman Jln. Dr. Ratulangi No. 17 Pekkabata Ke. Polewali Kab. Polman. Kamis (10/10/24)

Penaganan melalui program restoratif justice untuk kasus pencurian motor sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ B/219/2024/ Spkt Res Polman. Dalam restoratif justice melibatkan dua pihak yaitu: pelaku HS(34) dan korban RD (32).

Kasat Reskrim Polres Polman mengatakan, proses ini bertujuan untuk mencari penyelesaian yang lebih humanis dan mengedepankan rehabilitasi, bukan hanya hukuman.

Kasus ini bermula ketika seorang pelaku berinisial HS ditangkap setelah dilaporkan mencuri motor milik RD.

Dalam upaya penyelesaian, Sat Reskrim mengundang kedua belah pihak untuk berdialog. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban.

Sebagai hasil dari proses restoratif justice ini, korban setuju untuk mencabut laporan dengan syarat pelaku mengembalikan Motor yang telah diambil dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Langkah ini tidak hanya memberi kesempatan kedua bagi pelaku, tetapi juga memperkuat hubungan sosial dalam masyarakat.

Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pendekatan ini sejalan dengan upaya kepolisian untuk menciptakan keadilan yang lebih komprehensif, mengurangi stigma negatif, dan membantu pelaku untuk kembali berkontribusi positif di masyarakat.[rls]*

What do you think?

Pencurian Motor

Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi Saat Akan Transaksi Motor Curian

Kadis Sosial Polman: PKH-TKSK yang Terlibat Politik Praktis Akan Dipecat