Polres Polman, Sulawesi Barat, telah mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur oleh sekelompok remaja baru berusia 17 tahun kebawah di Polewali Mandar (Polman), Rabu (29/01/25).
Kasat Reskrim Polres Polman Akp Budi Adi, mengutip keterangan MR (pelapor) bahwa anaknya berinisial N (14) telah disetubuhi empat pria remaja. Terduga Pelaku masing-masing berinisial DP (16), RD (17), MH (13), dan PR (13).
Kasus ini seperti keterangan korban, sudah berlangsung lama sejak bulan Desember 2024 tahun lalu.
Kejadian awal persetubuhan di rumah KL (tetangga korban) RD, DP dan PR. Ketigaya menyetubuhi korban secara bergantian.
kemudian berselang beberapa tepatnya di hari Sabtu (25/1/2025) para pelaku kembali melakukan persetubuhan terhadap korban
“Para pelaku melakukan persetubuhan dengan anak korban lagi baik dilakukan secara bersama sama maupun sendiri,” tuturnya AKP Budi, mengutip keterangan Ibu Korban.
Para pelaku kini diamankan Reskrim Polres Polman di dua tempat yakni dusun Tepo desa Pangaparang dan di Kecamatan Limboro.
Saat ini Polisi menahan dua pelaku, dan kedua laiannya tidak dilakukan penahanan karena masih berumur. Sementara yang melakukan perekaman video di tangani Unit Tipidter sat Reskrim.
Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) subs pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D undang undang no 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Polman, mengaku akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus serupa yang merugikan anak-anak.
“Kami akan terus berupaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan anak-anak di wilayah kami,” ujar Budi.
Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang keselamatan dan keamanan anak-anak. Karena itu pihak Kepolisian mengimbau kepada Orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya kasus-kasus serupa.[*]
Rilis: Humas Polres Polman*