in

Polman rencana berlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Tilang Elektronik

Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampoerno melakukan kunjungan kerja ke Polres Polman terkait rencana akan diberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik alias E-Tilang tahun ini.

Kunjungan Kapolda Sulbar disambut Bupati Kabupaten Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar, Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, Dandim 1402/Polmas, Ketua DPRD Polman Jupri Mahmud, Ketua Pengadilan Negeri kelas II Polman Rony Suata, Kepala Kejaksaan Negeri Polman, M. Ichwan, beserta Jajaran Polres Polman.

Irjend Pol Eko Budi Sampoerno saat ditemui awak media mengatakan, kunjungan ia ke Polres Polman sesuai Kebijakan Kapolri akan di berlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kabupaten Polewali Mandar.

Menurut Irjend Pol Eko Budi Sampoerno, pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sebagai tindakan hukum para pelanggar lalu lintas dalam waktu dekat ini dan Kabupaten Polman menjadi yang pertama menerapkan Tilang Elektronik di Sulawesi Barat dan rencana 1 bulan persiapan dirilis pada pertengahan bulan April 2021 mendatang.

Ia mengaku Siap Terapkan Tilang Elektronik, Dan Kabupaten Polman Menjadi Yang Pertama Menerapkan Tilang Elektronik Di Sulawesi Barat.

Eko Budi Sampuerno menyebutkan, melalui ETLE diharapkan masyarakat lebih patuh pada aturan lalu lintas sehingga mengurangi kecelakaan kendaraan bermotor. Serta, meningkatkan kinerja kepolisian dan mendukung program 100 hari kerja Kapolri baru.

Lebih jauh, pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk mengurangi risiko anggota Polri bersentuhan dengan masyarakat dan menyadarkan masyarakat untuk patuh berlalu lintas.

“Satu pelangaran yang tekait pemakaian helem, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), pakai handphone dan melawan arus itu akan ditindak,” Jelas Irjen Pol Eko Budi Sampoerna didepan Lobi Polres Polman, Selasa (16/3/2021).

Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 km per jam juga akan ditindak.

Saat ETLE sudah diterapkan, maka surat tilang beserta bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat rumah pelanggar lalu lintas.

Untuk mengurusnya, “Pengawasan ini dilakukan selama 24 jam dan menggunakan teknologi yang cukup canggih, sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita,” Pungkas Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampurno.

What do you think?

Peluang Pasar

Untuk Melihat Peluang Pasar, Pemkab Polman Gelar Pameran Mini UMKM

Pelantikan Pengurus DPD BKPRMI Polman, Dilanjut LMD I.

Pelantikan Pengurus DPD BKPRMI Polman, Dilanjut LMD I