PaTTaE.com – Mateng | Sebanyak 42 Knalpot racing dari hasil razia yang terus dilancarkan Satuan Lalu Lintas Polres Mamuju Tengah (Mateng) selama enam bulan terakhir dimusnahkan, Selasa 07/7/2020.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara melindas menggunakan alat berat dari dinas PUPR-PKP Kabupaten Mateng, Sulawesi Barat.
Kapolres Mateng AKBP Muhammad Zakiy, mengontrol langsung kegiatan pemusnahan itu. Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti 42 knalpot racing, sebagai langkah untuk menekan angka penggunaan knalpot yang tidak berstandar SNI.
“Knalpot racing, itu sangat mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan. Pada dasar penggunaannya, hanya diperbolehkan digunakan di arena balap motor saja,” tutur Kapolres.
Suara bising dari knalpot racing itu, mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Belum lagi suara yang ditimbulkan akan memacu niat pengendaranya untuk melaju kencang di jalan raya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas, sambung Kapolres.
Kapolres pun berharap, melalui pemusnahan knalpot racing ini, dapat memberikan dampak positif terhadap kondisi keamanan lingkungan masyarakat. Selain itu, juga menjaga stabilitas kamseltibcar tetap kondusif, tutup Kapolres.
Bersamaan dengan itu, Kasat Lantas Polres Mateng menegaskan, upaya yang terus dilakukan dalam menjanga kondisi lalu lintas kondusif adalah prioritas Satuan Polisi Lalu Lintas. Karena keselamatan adalah misi kemanusian kami.
“Setiap operasi rutin yang digelar Satlantas, kendaraan yang menggunakan knalpot racing akan langsung ditilang dan dikandangkan. Kendaraan hanya bisa diambil setelah membayar tilang dan mengganti dengan knalpot standar,” tutur Irwan.[rilis/PolresMateng]*